Gugatan praperadilan yang akan diajukan terkait penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar yang dilakukan KPK dinilai mangkrak.
Penanganan kasus korupsi CSR BI saat ini, berjalan di tempat dan tidak ada perkembangan apapun. Bahkan terkesan ditutupi dengan berbagai kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang marak dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang.
Dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus CSR BI sejak 7 Agustus 2025, Satori dan Heri Gunawan, belum ditahan hingga kini.
“Untuk itu, kita coba koordinasikan ke Pak Boyamin (Boyamin Saiman, Koordinator MAKI) untuk segera mengajukan praperadilan,” kata Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2026.
Menurut dia, publik patut mempertanyakan langkah KPK yang tidak menahan dua anggota DPR yang menjadi kasus CSR BI hingga kini.
Kata dia, sikap KPK tersebut dianggap sebagai bentuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana diatur pasal 158 huruf e UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)
Edwin menilai KPK jelas-jelas melanggar KUHAP dengan tidak menahan tersangka dan menuntaskan kasus CSR BI.
“Apapun alasan KPK, ini adalah bentuk ketidakseriusan KPK dalam menuntaskan perkara korupsi CSR BI yang melibatkan anggota DPR,” katanya.
Dalam pasal 158 huruf e KUHAP tersebut, kata Edwin, telah diatur bahwa masyarakat dapat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, apabila penanganan perkara tertunda lama tanpa kepastian hukum atau tanpa alasan yang sah.
“Jika dikabulkan, hakim dapat memerintahkan penyidik atau penuntut umum untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku berbagi tugas dengan Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian terkait penyelesaian kasus CSR BI.
Ia meminta Edwin mengambil langkah-langkah hukum untuk menuntaskan kasus CSR BI.
“Kita berbagai tugas, untuk kasus CSR BI kita serahkan ARUKKI. Kemarin sudah mengadukan Pimpinan KPK ke Dewas, kita berharap berlanjut ke praperadilan. ARUKKI yang mengajukan, lawyernya tetap saya nanti,” kata Boyamin Saiman.