Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Pasca Vonis MK, Gibran Selamat Tergantung Shadow Politik Jokowi

[INTRO]

Drama politik Indonesia kembali menemukan panggung besarnya di Mahkamah Konstitusi. Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak berakhir dengan diskualifikasi Wakil Presiden. Namun, putusan MK justru meninggalkan pertanyaan politik yang jauh lebih besar: jika MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan setara SMA Gibran, lalu siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas persoalan tersebut?

Di sinilah letak paradoks putusan MK. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Bahkan, MK menyebut dokumen yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan tidak menunjukkan bukti kelulusan pendidikan tersebut. Namun pada saat yang sama, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan tersebut berada di ranah lembaga lain.

Dengan kata lain, Gibran tetap menjadi Wakil Presiden, tetapi persoalan mengenai terpenuhinya syarat pendidikan ketika mencalonkan diri justru semakin terbuka untuk diperdebatkan.

Putusan ini dapat saja diterjemahkan sebagai bukti bahwa Gibran telah melakukan pemalsuan dokumen, atau membuktikan bahwa Jokowi dan Gibran adalah “pemimpin pembohong”. Itu merupakan kesimpulan politik dari amar dan pertimbangan putusan MK. Mengapa demikian ? Karena persidangan MK telah membuka persoalan serius mengenai dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari proses pencalonan Gibran.Dan dari sinilah persoalan hukum berubah menjadi persoalan politik.

Apakah perkara ini berhenti di MK? Belum tentu.Konstitusi menyediakan mekanisme tersendiri apabila DPR berpendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika proses tersebut terpenuhi, perkara kemudian dapat diteruskan ke MPR sesuai mekanisme konstitusional.

Artinya, putusan MK kemarin bukanlah putusan yang memakzulkan Gibran, tetapi juga bukan putusan yang menghapus seluruh persoalan mengenai syarat pendidikannya. Mahkamah justru menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang menurut kewenangannya memiliki kompetensi untuk menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Di titik inilah DPR diuji.Apakah DPR akan menganggap temuan MK sebagai persoalan administratif biasa? Ataukah DPR melihatnya sebagai persoalan konstitusional yang layak diperiksa melalui mekanisme Pasal 7B UUD 1945?

Jawabannya tentu bukan berada pada opini publik, melainkan pada keberanian dan pertimbangan konstitusional lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan.Namun drama Gibran sesungguhnya hanya satu bagian dari persoalan yang lebih besar: bagaimana kekuasaan Jokowi bekerja setelah ia tidak lagi berada di Istana.

Selama masa pemerintahannya, Jokowi dikenal memiliki gaya politik yang relatif lentur, pragmatis, dan mampu membangun hubungan dengan banyak kekuatan politik. Bahkan setelah meninggalkan kursi kepresidenan, namanya tidak serta-merta hilang dari percaturan politik nasional. Putranya menjadi Wakil Presiden. Sejumlah tokoh yang pernah berada di lingkaran kekuasaannya tetap memainkan peran penting. Karena itu, muncul istilah “shadow politics” atau politik bayangan untuk menggambarkan dugaan pengaruh informal seorang mantan presiden terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.

Istilah itu harus diperlakukan sebagai konsep analitis, bukan fakta hukum.Tetapi pertanyaannya menarik: apakah selama dua tahun pertama pemerintahan Prabowo memang terdapat dua pusat pengaruh politik satu yang formal berada di Istana, dan satu lagi berada di luar struktur pemerintahan?

Sulit membuktikannya secara hukum tanpa bukti konkret. Namun secara politik, persepsi semacam itu memang muncul dan tidak boleh begitu saja diabaikan. Sebab dalam sistem presidensial, garis pertanggungjawaban harus jelas. Presiden yang memegang mandat konstitusional harus menjadi pusat pengambilan keputusan pemerintahan. Jika ada kekuatan informal yang mampu memengaruhi keputusan negara dari luar struktur formal, maka publik berhak bertanya: kepada siapa kekuasaan itu bertanggung jawab?

Di sinilah reshuffle 1 Oktober 2026 memperoleh arti politik yang lebih besar. Presiden Prabowo melakukan perubahan besar pada sejumlah posisi strategis. Pratikno tidak lagi menjadi Menko PMK dan digantikan Sugiono. Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjadi Kapolri dan kemudian ditempatkan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Suyudi Ario Seto dipercaya menjadi Kapolri baru. Perombakan itu juga menyentuh sejumlah kementerian dan lembaga strategis lainnya.

Apakah reshuffle itu memang dimaksudkan untuk mengakhiri pengaruh politik Jokowi?. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan demikian sebagai fakta. Tetapi secara politik, reshuffle tersebut dapat dibaca sebagai upaya Presiden Prabowo untuk memperjelas kembali garis komando pemerintahan.

Inilah yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang diganti dan siapa yang masuk.Presiden tidak mungkin menjalankan pemerintahan secara efektif apabila terdapat persepsi mengenai pusat kekuasaan lain di luar struktur formal. Sebab pemerintahan membutuhkan satu pusat akuntabilitas. Menteri bertanggung jawab kepada presiden. Kapolri bertanggung jawab sesuai struktur ketatanegaraan yang berlaku. Dan pada akhirnya, publik mengetahui kepada siapa keputusan politik harus dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, jika benar sebelumnya terdapat pengaruh informal dari kelompok atau tokoh tertentu di luar struktur pemerintahan, maka reshuffle dapat dibaca sebagai momentum untuk mengembalikan seluruh pusat keputusan kepada struktur konstitusional.

Di sinilah istilah “shadow politics” menjadi relevan sebagai bahan kajian demokrasi. Politik bayangan bukan berarti ada pemerintahan rahasia atau kekuasaan gaib. Ia lebih tepat dipahami sebagai keadaan ketika pengaruh personal seorang elite tetap bekerja melalui jaringan informal, loyalis, hubungan politik, atau figur yang ditempatkan dalam posisi strategis, meskipun orang yang bersangkutan sudah tidak memegang jabatan formal.

Bahaya terbesar dari fenomena semacam ini adalah kaburnya akuntabilitas.Jika sebuah keputusan dibuat oleh presiden, publik tahu siapa yang bertanggung jawab. Tetapi jika keputusan formal pemerintah diduga dipengaruhi oleh kekuatan informal di luar pemerintahan, pertanyaan menjadi jauh lebih rumit: siapa sebenarnya yang mengambil keputusan?

Karena itu, demokrasi tidak cukup hanya memiliki pemilu. Demokrasi juga membutuhkan institusi yang kuat, aturan main yang konsisten, pembatasan kekuasaan dan pergantian kekuasaan yang benar-benar bermakna.Dalam perspektif itu, persoalan Gibran juga menjadi bagian dari perdebatan yang lebih besar tentang personalisasi kekuasaan.

Putusan MK tahun 2023 yang mengubah tafsir mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi salah satu peristiwa paling kontroversial dalam perjalanan politik Indonesia. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Kini, tiga tahun kemudian, kembali muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya.Rangkaian peristiwa tersebut wajar jika mendorong publik bertanya: sampai sejauh mana aturan negara dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik personal?

Inilah yang dalam literatur demokrasi sering dikaitkan dengan democratic backsliding kemunduran demokrasi yang tidak selalu berlangsung melalui kudeta atau pembubaran parlemen, tetapi bisa terjadi secara perlahan melalui pelemahan institusi, manipulasi aturan, dan semakin kuatnya personalisasi kekuasaan.Namun sekali lagi, istilah tersebut harus digunakan sebagai pisau analisis, bukan sebagai vonis hukum terhadap seseorang.

Indonesia pernah menyaksikan bagaimana wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul dan berkembang. Perdebatan tersebut kemudian berhenti. Setelah itu, pergantian kekuasaan berlangsung melalui Pemilu 2024.

Tetapi persoalan yang lebih penting sekarang bukan lagi apakah Jokowi masih ingin berkuasa atau tidak. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: apakah sistem politik Indonesia mampu memastikan bahwa setelah seorang presiden meninggalkan jabatan, kekuasaan juga benar-benar kembali sepenuhnya kepada institusi?

Sebab demokrasi tidak boleh bergantung pada kemurahan hati seorang mantan penguasa.Seorang presiden boleh memiliki pengaruh politik. Ia boleh tetap dihormati. Ia boleh memiliki jaringan dan gagasan. Tetapi ketika pengaruh personal mulai mengaburkan kewenangan lembaga formal, di situlah demokrasi menghadapi persoalan.

Karena itu, reshuffle Prabowo 1 Oktober dapat dibaca sebagai sebuah titik balik. Bukan karena secara otomatis membuktikan bahwa “shadow politics” Jokowi telah berakhir, melainkan karena perubahan personel di sejumlah posisi strategis memperlihatkan upaya presiden mempertegas kembali kendali pemerintahan.

Jika tafsir itu benar, maka yang harus dijaga bukanlah kemenangan Prabowo atas Jokowi atau sebaliknya. Yang harus dijaga adalah kemenangan institusi atas personalisasi kekuasaan.Sebab persoalan Indonesia bukan semata-mata siapa yang berkuasa hari ini. Persoalan yang lebih serius adalah apakah sistem mampu mencegah siapa pun Jokowi, Prabowo, maupun presiden-presiden berikutnya untuk membangun kekuasaan personal yang melampaui batas-batas institusi.

Putusan MK tentang Gibran dan reshuffle pemerintahan Prabowo akhirnya bertemu pada satu persoalan yang sama: batas antara kekuasaan personal dan kekuasaan institusional. Gibran memang tidak didiskualifikasi oleh MK. Tetapi putusan itu meninggalkan pertanyaan serius mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonannya.

Sementara itu, reshuffle tidak otomatis membuktikan berakhirnya “shadow politics” Jokowi. Tetapi perubahan pada sejumlah posisi strategis memberi ruang bagi satu harapan penting: pemerintahan harus kembali memiliki satu pusat kekuasaan yang jelas, satu garis komando dan satu pertanggungjawaban publik.

Pada akhirnya, sejarah tidak hanya akan mencatat siapa yang memenangkan pertarungan politik. Sejarah juga akan mencatat apakah Indonesia berhasil membangun demokrasi yang mampu mengalahkan personalisasi kekuasaan.Karena ketika seorang presiden telah selesai menjalankan mandatnya, yang seharusnya tetap hidup bukan bayang-bayang kekuasaannya melainkan institusinya.