Kewajiban tersebut dibebankan kepada 32 terdakwa secara proporsional berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam sidang tuntutan terhadap 11 pengasuh di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10), jaksa meminta masing-masing terdakwa membayar restitusi sebesar Rp14.168.514.
Sebelas pengasuh yang menjadi terdakwa adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
"Menghukum para terdakwa membayar restitusi pada anak korban, 83 anak, masing-masing sebesar Rp14.168.514 dari jumlah sebesar Rp2.125.277.183, sebagaimana keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor R-6405/Data/R-6487 tertanggal 9 September 2026," kata jaksa.
Dijelaskan jaksa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan restitusi dari 83 korban dengan total nilai Rp2.125.277.183. Pembayaran tersebut dibebankan kepada 32 terdakwa secara proporsional sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Dari 32 terdakwa ini, baru 13 di antaranya yang perkaranya sudah sampai ke meja hijau. Mereka adalah 11 pengasuh, ketua yayasan dan kepala sekolah.
Jaksa melanjutkan, pembayaran restitusi oleh 11 pengasuh harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tenggat tersebut dapat diperpanjang maksimal satu bulan.
Apabila restitusi tidak dibayarkan sesuai batas waktu, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 14 hari.
Selain restitusi, jaksa menuntut masing-masing pengasuh dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, para terdakwa terancam menjalani pidana penjara pengganti selama 90 hari.
Jaksa menilai perbuatan para pengasuh memenuhi unsur Pasal 1
77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak dalam dakwaan pertama serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak dalam dakwaan kedua.
Ketua Yayasan kebagian Rp1,2 M
Sementara itu, dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti, juga dituntut membayar restitusi kepada 83 anak korban. Nilai restitusi yang dibebankan kepada Diyah mencapai Rp1.274.166.300,98 berdasarkan keputusan LPSK.
Restitusi tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan. Jika tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Diyah atas izin ketua pengadilan negeri.
Apabila upaya tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, kewajiban restitusi diganti dengan pidana penjara selama 217 hari.
Selain restitusi, jaksa menuntut Diyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp900 juta. Pembayaran denda harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan.
Jika denda tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan Diyah atas izin ketua pengadilan negeri. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Dalam perkara Diyah, jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Baik para pengasuh maupun Diyah akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (19/10) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.