Respon Komdigi Usai Data Meutya Hafid Diduga Bocor ke Internet

Jakarta, - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara usai beredar dugaan kebocoran data Menkomdigi Meutya Hafid di internet.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram bernama @realmrbert mengaku menemukan data pribadi Meutya berupa foto KTP, data keluarga hingga sejumlah password miliknya. Meski demikian, ia tidak menyebut secara spesifik platform yang mencantumkan data tersebut.

"Kepada Ibu Meutya Hafid yang terhormat, Menteri Komdigi Indonesia. Ibu, ini adalah foto KTP-mu, atau pernah menjadi foto KTP-mu. Benarkah ibu? Ini adalah data keluargamu, data anakmu, data suamimu yang saya tutupi untuk menjaga privasi, Ibu. Ini adalah password Ibu yang jelas semuanya bisa dibaca, password seorang Menteri Komdigi," kata akun @realmbert di Instagram, Jumat (2/10).

Komdigi memberikan pernyataan resmi yang menyebut kebocoran data yang sedang ramai dibicarakan adalah data-data lama. Namun, pernyataan tersebut tidak secara langsung menyinggung soal data Meutya Hafid.

"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Alex mengatakan koordinasi dengan Kepolisian juga dilakukan terhadap situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi.

Ia juga menyebut situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran terhadap akses ke situs yang melanggar ketentuan.

Alex mengatakan koordinasi ini diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital.

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Lebih lanjut, Alex meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain.

Menurutnya, data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.

"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," jelasnya.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah, katanya, dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Alex mengatakan pihaknya memandang ancaman keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang.

Data yang pernah bocor dinilai dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

Ancaman terhadap data juga tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.