Bukan Ijazah, Gibran Hanya Beri Data Kehadiran dan Transkrip Nilai

Jakarta, - Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami Certificate of Attendance atau persentase kehadiran dan transkip nilai yang disebut diserahkan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029.

Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Taufiq Damarjati, mengatakan pihaknya hanya menerima Certificate of Attendance Gibran dari UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia.

"Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang bapak terima selain yang ada di sini? Jadi, ini yang judulnya disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke kementerian ketika itu?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menjadi pimpinan sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Jumat (2/10).

"Terima kasih, Yang Mulia. Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia," terang Taufiq.

"Jadi, satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance ya?" tegas Saldi.

"Siap, Yang Mulia," jawab Taufiq.

"Tidak ada yang lain, ya?" tanya Saldi lagi.

"Tidak ada, Yang Mulia," kata Taufiq.

Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, yang hadir secara daring menilai Certificate of Attendance merupakan persentase kehadiran selama mengikuti pendidikan.

"Bu Yuli, yang dari Canberra. Apakah orang-orang yang ikut apa namanya pendidikan di Insearch ini, ada juga enggak yang melapor ke atase atau ke KBRI setelah mereka menyelesaikan pendidikan?" tanya Saldi.

"Sepengetahuan arsip saya sampai saat ini tidak ada. Tapi, untuk pendidikan yang sejenis college (akademi), kami pernah menerima dari Monash College, Yang Mulia," jawab Yuli.

"Berarti Ibu atau KBRI tidak pernah menerima yang sejenis atau yang seperti yang di Insearch ini ya, tapi kalau college-nya ada, ya?" tanya Saldi lagi.

"Ada, kalau college lain ada," jawab Yuli.

Saldi lantas bertanya apa pemaknaan Yuli terhadap Certificate of Attendance. Hakim bertanya apakah sertifikat itu bisa disamakan dengan ijazah.

"Saya mau tanya, Bu, sebagai atase pendidikan, bagaimana Ibu memaknai sebuah dokumen yang di situ eksplisit tertulis Certificate of Attendance? Apakah itu dalam konteks pendidikan, bisa enggak disamakan dengan ijazah tamat dari sebuah proses pendidikan?" tanya Saldi.

"Untuk Certificate of Attendance umumnya untuk keperluan visa, beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi, untuk ijazah, yang tertulis, biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan," terang Yuli.

"Termasuk itu yang ada di Insearch, ya?" timpal Saldi.

"Iya," jawab Yuli.

Yuli memaknai Certificate of Attendance sebagai persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Kata dia, sertifikat itu dikeluarkan karena permintaan, bukan otomatis dikeluarkan universitas.

"Jadi, kalau begitu Ibu memaknai Certificate of Attendance ini sebagai apa, sebagai atase? Apa yang Ibu maknai?" tanya Saldi.

"Kalau yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Jadi, sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh sebuah universitas," kata Yuli.

Saldi mengalihkan pertanyaan kepada Taufiq. Ia menanyakan apa saja yang dilakukan Kemendikdasmen setelah muncul permohonan penyetaraan oleh Gibran pada 6 Agustus 2019 secara daring di sistem.

"Jadi, untuk yang kami lakukan, tentu kami menganalisis dari sisi kronologis dan juga substantif dari dokumen-dokumen yang masuk. Mulai dari ijazah SMP/SLTP, dalam hal ini bukan ijazah ya, kalau dulu namanya STTB ya, surat tanda tamat belajar," kata Taufiq.

"Iya, surat tanda tamat belajar. Saya STTB juga dulu, Pak," ucap Saldi.

"Yang diterbitkan pada tahun 2002. Kemudian kami melihat kronologis pendidikan berikutnya, yaitu di Orchid Secondary School Singapura yang ditempuh pada tahun 2003 sampai 2004, yang dibuktikan oleh transkrip nilai ya atau rapor seperti itu, dan ada di jenjang Secondary 3 and Secondary 4. Kemudian dari sana hasil atau keluaran dari jenjang pendidikan Orchid Secondary School itu adalah GCE O-Level Certificate, jadi Certificate O-Level atau Ordinary Level," lanjut Taufiq.

Ia mengatakan pihaknya menilai jenjang pendidikan berikutnya yang diikuti Gibran di UTS Insearch tahun 2005-2006 dengan program Diploma of Business Studies. Taufiq bilang dokumen yang masuk saat itu ialah Certificate of Attendance dan transkrip nilai.

"Untuk transkrip nilai dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled juga, apa namanya keterangan enrollment. Kemudian dari situ tentu kami menilai dari sisi mata kuliah-mata kuliah yang diambil selama 2 tahun beliau mengikuti perkuliahan," jelas Taufiq.

Tim penilai berpendapat Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terkait program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Taufiq mengatakan penilaian itu didasarkan dari hasil pemadanan mata kuliah yang diambil Gibran di UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu di tahun 2018.

"Dalam hal ini beliau mengikuti perkuliahan dalam 6 semester, ya 6 semester atau 6 trimester karena 1 tahun itu ada 3 trimester gitu. Dan berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut, kami menyatakan bahwa beliau memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) utamanya terkait program keahlian Akuntansi dan Keuangan," jelas Taufiq.

"Ya, karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di apa namanya UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia," lanjutnya.

"Pertanyaan saya, pak Taufiq, pernah enggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang meminta penyetaraan ke kementerian?" tanya Saldi.

"Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang saudara Gibran," jawab Taufiq.