Sidang Vonis Aktivis Unri Khariq Anhar Kembali Ditunda

Jakarta, - Sidang putusan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar ditunda selama satu pekan karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Khariq menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/9), dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik atau timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025.

Sidang putusan dijadwalkan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026 di PN Jakarta Pusat.

"Jadi, untuk itu, untuk keputusan kita tunda satu minggu dari sekarang ya. Ya. Jadi ditunda di hari Rabu, tanggal 7, jam 10.00 pagi," ujar hakim.

Khariq Anhar yang telah datang ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/9) pagi pun mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Ia mengatakan ingin segera pulang setelah menjalani rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama hampir satu tahun.

"Saya sebenarnya hanya ingin cepat pulang, teman-teman. 12.000 km saya tempuh setiap minggunya untuk datang ke persidangan sampai bahkan saya bisa untuk menyelesaikan wisuda begitu. Namun saya rasa ini persidangan paling ngaret yang saya rasakan dan mungkin teman-teman juga," ujar Khariq setelah persidangan.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, yang turut hadir dalam persidangan menyebut penundaan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

"Penundaan hari ini bukan sekadar keadilan yang ditunda, tetapi keadilan yang dikhianati! Khariq harus menempuh perjalanan 12.000 km pulang-pergi sejak satu tahun lebih yang lalu, dari statusnya masih mahasiswa hingga sekarang ia telah mengalami wisuda dan masih harus berhadapan dengan persidangan ini. Apakah itu keadilan, kawan-kawan?" beber Usman.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Khariq terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, tanpa izin. Khariq pun dituntut dengan pidana 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Khariq telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal.

Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar dan diunggah dalam akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.