Ketua Dewas RSUD AWS, Dr. Syahrir A. Pasinringi menyebut kasus cath lab itu ditangani dokter jantung dan pembuluh darah yakni MF atau Muhammad Furqon. Saat itu pasien tengah menjalani cuci darah ketika mengalami serangan jantung yang sebelumnya telah memasang ring jantung di Singapura.
"Pasien itu memang pasien dari Singapura dan sudah pasang cincin sebelumnya di Singapura. Dan dia cuci darah," jelas Dr. Syahrir dikutip detikKalimantan usai hadiri RDP di DPRD Kaltim pada Selasa (29/9).
Menurutnya, pasien tersebut kebetulan sedang menjalani cuci darah di RSUD AWS ketika mengalami kondisi darurat. Keluarga Ediyanto kemudian meminta bantuan dokter spesialis jantung, dr Furqon, untuk menangani kondisi pasien.
"Kebetulan saja dia ada di rumah sakit itu cuci darah kena serangan jantung. Sementara cuci darah kena serangan jantung," katanya.
"Dimintai lah untuk menolong oleh keluarga dengan memohon untuk ditolong oleh dr Furqon," sambung Syahrir.
Syahrir mengatakan kondisi pasien saat itu merupakan keadaan emergensi. Dalam situasi seperti itu, menurutnya, tindakan medis dapat dilakukan dengan pertimbangan utama menyelamatkan nyawa pasien.
"Karena ini kan sebenarnya dalam keadaan emergensi. Kalau dalam keadaan emergensi itu kadang-kadang kita tidak ikut SOP. Kenapa? Ini penyelamatan nyawa. Dalam keadaan emergensi yang penting bagaimana kita menyelamatkan nyawa orang itu," katanya.
Terkait guidewire yang disebut tertinggal di jantung pasien, Dr. Syahrir mengatakan berdasarkan penjelasan dr Furqon, guidewire tersebut sengaja ditinggalkan sebagai bagian dari tindakan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
"Nah, itu tadi bahwa itu menurut dr Furqon, bahwa itu salah satu untuk menyelamatkan nyawa," katanya.
Namun, Dr. Syahrir menegaskan dirinya tidak berwenang menjelaskan aspek teknis medis dari tindakan tersebut. Menurutnya, hal itu harus dinilai oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang terkait seperti Majelis Disiplin Profesi (MDP).
"Saya tidak berhak menjelaskan secara medis. Itu tenaga ahli yang harus menjelaskan," ujarnya.
Syahrir juga menegaskan penilaian apakah tindakan tersebut merupakan malapraktik atau kelalaian medis tidak bisa diputuskan oleh orang awam. Ia mengatakan penilaian tersebut harus melalui mekanisme dan lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk Majelis Disiplin Profesi serta penilaian dari dokter spesialis terkait.
"Karena pengertian malpraktik atau apa pun kelalaian medis itu tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis tadi itu dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung," tuturnya.
Syahrir mengatakan pihak rumah sakit juga telah melakukan audit internal. Berdasarkan hasil audit yang disampaikannya, tidak ditemukan masalah, meski ada sejumlah SOP yang disebut masih perlu disempurnakan.
"Internal auditnya sudah oleh Kemenkes, tidak ada masalah. Cuma bahwa ada beberapa SOP yang perlu kita sempurnakan dan itu biasa dalam hukum," pungkasnya.