Bebaskan Pencabul Balita, Hakim PT Bandung Nilai Korban Tak Trauma

Jakarta, - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung secara resmi memutuskan memvonis bebas SS (45), seorang terdakwa kasus pencabulan terhadap balita berusia empat tahun.

Pertimbangan hakim, anak balita yang jadi korban, tidak menunjukkan traumatis usai mendapat tindakan pencabulan.

Dalam putusan banding bernomor 286/Pid/2026/PT BDG yang diketok pada 18 Agustus 2026, majelis hakim PT Bandung resmi menganulir vonis bersalah empat tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor xx/Pid.Sus/2026/PN Bks tanggal 3 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan dikutip dari direktori putusan di situs resmi Mahkamah Agung (MA) yang diakses Rabu (30/9).

Majelis hakim banding di PT Bandung itu terdiri atas Jonlar Purba (hakim ketua), Siti Rochmah (hakim anggota), dan Berton Sihotang (hakim anggota).

Merespons hal tersebut, Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung yang mengawal kasus tersebut mengatakan majelis hakim tingkat banding beralasan tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa pencabulan di dalam kamar terdakwa.

Selain itu, hakim secara penuh menerima alibi terdakwa yang mengaku sedang berada di Puncak, Bogor, pada hari kejadian (4 Juli 2025), berbekal foto dan riwayat percakapan WhatsApp.

Selain itu dalam menjatuhkan vonis, hakim juga meragukan kejadian pencabulan tersebut, lantaran korban baru bercerita kepada ibunya lima hari pascakejadian.

Hakim juga menyimpulkan tidak ada indikator trauma yang konsisten pada anak tersebut. Sikap korban yang masih memanggil nama terdakwa yang masih merupakan kerabat dekat secara wajar dan tidak terlihat takut, justru dijadikan senjata oleh hakim untuk meragukan keterangan korban.

Hakim lantas berlindung di balik asas in dubio pro reo, di mana keraguan harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa.

"Kami mempersoalkan penggunaan respons trauma sebagai ukuran majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan anak korban. Tidak semua anak menunjukkan trauma dengan menangis, takut, atau menghindari orang yang diduga melakukan kekerasan," tegas Tuani melalui keterangannya, Rabu (30/9).

Tuani menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang tidak melihat serangkaian bukti lain yang saling berkesesuaian.

Padahal, ada teman korban (anak saksi) yang melihat korban dibawa masuk ke kamar terdakwa dan keluar dalam keadaan menangis.

Terlebih lagi, hasil visum secara gamblang menemukan adanya kemerahan, memar, dan luka lecet pada bagian tubuh balita tersebut.

"Keterlambatan bercerita juga tidak otomatis berarti anak berbohong. Apalagi anak korban baru berusia empat tahun tujuh bulan, dan terdakwa merupakan orang yang telah dikenalnya," imbuhnya.

Lapor ke KY hingga Komisi III DPR

Atas pertimbangan hukum yang dinilai cacat logika, LBH APIK Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim PT Bandung ke Komisi Yudisial (KY) pada 16 September 2026 lalu.

Vonis bebas dari PT Bandung ini, kata LBH Apik, tidak memberikan keadilan bagi korban. Berdasarkan aturan baru dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat lagi diajukan kasasi.

Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan kasasi pun pada kasus ini ditolak Mahkamah Agung lantaran terbentur aturan KUHAP yang baru tersebut.

LBH APIK berencana akan mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban negara terkait celah hukum yang justru melindungi predator anak akibat tertutupnya ruang kasasi untuk putusan bebas.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh LBH APIK JAKARTA (@lbhapik.jakarta)