Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
"Ini salah satu pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB. Ya, ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 29 September 2026.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan serta memperkuat barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
"Nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan," ujar Budi.
Penggeledahan Maraton
Sebelum menyasar PT Bela Parahiyangan, tim penyidik KPK telah menggelar serangkaian penggeledahan maraton di berbagai lokasi sejak pertengahan September 2026.
Pada 17 September 2026, penyidik menyisir tiga ruang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), berikut ruang direktorat terkait. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) disita dari lokasi ini.
Sehari setelahnya, 18 September 2026, penggeledahan berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari tempat ini, KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), catatan keuangan keterkaitan PT Summarecon dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran lahan di Bogor.
Pada malam di hari yang sama, penyidik juga mendatangi kediaman Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Bekasi, dan mengamankan bukti percakapan terkait aliran uang.
Aksi penyidik terus bergulir. Pada 21 September 2026, kantor PT Summarecon di Bogor digeledah. Penyidik kembali menyita dokumen serta BBE dugaan pemberian uang ke oknum pejabat ATR/BPN wilayah Bogor.
Penggeledahan melebar ke Jawa Timur. Pada 23 September 2026, Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Mojokerto digeledah. Disita dokumen, BBE, serta beberapa amplop berisi uang tunai yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.
Lalu pada 24 September 2026, giliran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur yang digeledah. Di sana, penyidik menemukan barang bukti dokumen, BBE, uang tunai ratusan juta rupiah, perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah, pecahan mata uang Dolar Singapura dan Dolar AS, hingga beberapa kartu ATM yang diduga menampung setoran dari Kantah BPN jajaran Kanwil Jatim.
Konstruksi Perkara
Kasus besar ini bermula dari OTT KPK pada Senin, 14 September 2026, yang mengamankan 19 orang di Jabodetabek. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita aset bernilai fantastis hingga Rp106,3 miliar.
Uang tunai tersebut disita dari beberapa lokasi, antara lain dari rumah Arif dalam beberapa koper merah sebesar Rp31,86 miliar, 2,61 juta Dolar AS, 1,97 juta Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Penyidik juga menyita Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
KPK selanjutnya menetapkan delapan orang tersangka dan langsung menahannya di Rutan KPK sejak 15 September 2026.
Para tersangka yakni Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), dan Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk).
Selain itu, lima pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut terseret, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi.
Kasus ini dipicu perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang disengketakan warga/ahli waris pemegang SHM. Sempat bergulir gugatan ke PTUN Bandung, ahli waris mengajukan pemblokiran sembilan SHGB Summarecon ke Kantah Bogor.
Guna membuka blokir dan pemecahan HGB, pihak perantara mendekati Erwin untuk mengondisikan Sontang. Pada Agustus 2026, Sontang melalui Erwin disinyalir meminta fee kode "dua" atau Rp2 miliar. Summarecon akhirnya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang diserahkan, di mana Sontang mendapatkan bagian Rp200 juta di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Dugaan Suap PT Bela Parahiyangan dan Setoran Lain
Tak berhenti di Summarecon, KPK menemukan indikasi bahwa PT Bela Parahiyangan turut mengucurkan "uang pengurusan" HGB sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari nominal itu, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga mengendus dugaan gratifikasi lain terkait mutasi-promosi jabatan dan layanan pertanahan. Penyidik menyita uang Rp8 miliar milik Lampri dan Arif yang tersimpan dalam sembilan koper merah, serta menemukan mutasi setoran tunai Rp10 miliar pada rekening Arif per 7 September 2026. KPK hingga kini masih terus melacak aliran dana haram tersebut.