Buruh Akan Kembali Demo Jelang Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Jakarta, - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, menjelaskan perwakilan buruh sudah menyampaikan 11 tuntutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI.

Namun menurut buruh, pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian soal 11 tuntutan tersebut akan menjadi UU.

"Pihak DPR belum bisa menjawab 11 isu krusial yang kita bawa," ucap Sunarno pada aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, DPR RI belum dapat memutuskan 11 tuntutan karena RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum sampai tahap pengesahan.

Sunarno mendapat informasi pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan pada 6 Oktober mendatang. Ia menegaskan, jika sampai tanggal tersebut, 11 tuntutan buruh tidak dikabulkan, maka massa akan menggelar kembali aksi unjuk rasa.

"Infonya ini tanggal 6 akan ada pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR. Kita akan hadir di sini lagi untuk mengawal hasilnya. Kita akan lihat seperti apa," jelas Sunarno.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, bertemu dengan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Selasa (29/9).

Sunarno mengatakan secara substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dibahas di DPR, tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja.

Beberapa tuntutan para buruh yang disampaikan di antaranya adalah terkait kenaikan pembatasan sistem kerja kontrak. Ia mengatakan sistem kerja kontrak sebagai bentuk perbudakan. Tuntutan lain adalah membatasi praktik kerja dengan sistem magang.

Ia mengatakan belakangan banyak pekerja korban PHK, kemudian mbekerja sebagai pekerja magang di perusahaan-perusahaan swasta atau disalurkan oleh pemagangan swasta. Menurutnya praktik itu adalah eksploitasi.