Ketika Kubu Gibran Mulai Panik dengan Gugatan Denny Indrayana Cs

Jakarta, - Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal menyatakan bahwa pihak Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka ternyata mulai khawatir dengan langkah Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebab, di detik-detik terakhir, pihak Wapres Gibran baru mengajukan diri sebagai pihak terkait kepada MK, yang jadwalnya sebetulnya sudah lewat, yakni Jumat kemarin, 18 September," katanya dikutip Selasa 22 September 2026.

mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, pada Senin 21 September 2026.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.

Menurut Erizal, seperti biasa, baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) maupun ijazah Gibran, pembelanya yang terdepan tataplah Andi Azwan.

"Wajar saja pihak Wapres Gibran mulai khawatir, karena isu permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini mulai menguat seperti tak terbendung," kata Erizal.

Apabila dibiarkan melenggang begitu saja, kata Erizal, bukan mustahil apa yang tidak diperkirakan sebelumnya akan terjadi, justru terjadi.

"Sebab, dalam suatu persidangan apa pun bisa terjadi. Apalagi keputusan MK adalah final dan mengikat," kata Erizal.