Mulai 1 Oktober Dirjen Pajak Bakal Pungut Pajak Seller Marketplace

Jakarta, - Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa akan memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online atau seller di marketplace.

Penerapan pajak seller marketplace ini awalnya diterapkan pada 1 Agustus 2026, tetapi kemudian ditunda.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan seluruh pihak, termasuk keempat platform e-commerce sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini.

"Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/9) dikutip Detikfinance.

Bimo menjelaskan penundaaan sebelumnya dilakukan karena arahan Purbaya Yudhi Sadewa, yang kala itu menjabat menteri keuangan. Purbaya menunda pungutan pajak seller di e-commerce karena ingin memastikan kesiapan teknis dari seluruh pihak.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang," ujarnya.

DJP bersama pihak platform digital terkait telah melakukan uji coba sistem (sandbox) serta stabilisasi sejak tahun lalu, sehingga dapat dipastikan pelaksanaan penarikan PPh seller online melalui empat platform e-commerce pada 1 Oktober dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

"Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," ujarnya.

Awal Agustus lalu, Purbaya memutuskan menunda penerapan pemungutanPPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui lokapasar(marketplace).

Dia menunda kebijakan itu karena menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat.

"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujarPurbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah sejumlah indikator ekonomi menunjukkan perbaikan. Menurutnya, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melihat perkembangan daya beli masyarakat.

"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," ujarnya.

Dia menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.

"Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan pemerintah akan memantau sejumlah indikator lain sebelum memutuskan waktu pemberlakuan kembali pemungutan pajak marketplace, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel.

"Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti," ucapnya.

Semula, pemerintah berencana menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai Agustus 2026 setelah memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada platform yang ditunjuk.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pernah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana dan menciptakan perlakuan yang setara bagi pedagang daring maupun luring.

"Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Bimo dalam konferensi pers, Juli lalu.

Dia memastikan pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan.

Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.