SK Penyetaraan Ijazah Gibran Dikeluarkan Secara Sah, Tapi Isinya Tidak

Jakarta, - Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, polemik soal surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Pengacara, Munarman, mempersoalkan aspek hukum administrasi negara hingga pidana dalam dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam perjalanan politiknya.

Dokumen penyetaraan tersebut diketahui digunakan Gibran saat maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga akhirnya menjadi wakil presiden.

Menurut Munarman, persoalan utamanya bukan sekadar apakah dokumen tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melainkan mengenai isi serta dasar penerbitannya.

Munarman menjelaskan bahwa Gibran hanya pernah menempuh pendidikan di University of Technology (UTS) Sydney Insearch, Australia. Setelah itu, pendidikan tersebut dilakukan penyetaraan setara SMA.

Namun, Munarman mempersoalkan penyetaraan tersebut karena menurutnya UTS Sydney Insearch bukan merupakan sekolah menengah seperti SMA di Indonesia.

Dia menyebut lembaga tersebut sebagai institusi yang memberikan layanan persiapan bagi calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke universitas.

“Mereka menawarkan dukungan akademik yang berdedikasi termasuk loka karya keterampilan belajar dan penasihat akademik. Jadi ini lembaga konsultan. Lembaga persiapan untuk masuk universitas,” kata Munarman dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (15/9/2026).

Menurut Munarman, lembaga tersebut memang berada di bawah UTS dan diperuntukkan bagi mahasiswa asing yang hendak mendaftar sebagai mahasiswa UTS.

“Ini melekat dia di bawah UTS memang. Jadi UTS menyiapkan fasilitas untuk mahasiswa asing yang mau mendaftar sebagai mahasiswa UTS, persiapan dulu masuk ke sini,” ujarnya.

Dia juga menyoroti durasi pendidikan yang ditempuh. Menurut Munarman, masa belajar di lembaga tersebut tidak sama dengan jenjang SMA di Indonesia yang dapat berlangsung hingga tiga tahun.

“Dia masa belajarnya antara 10 minggu sampai dengan 35 minggu. Artinya hanya sekitar 2,5 bulan sampai 13,5 bulan,” terangnya.

Dari situ, Munarman menyimpulkan bahwa pendidikan tersebut bukan sekolah setingkat SMK seperti yang tercantum dalam surat keterangan penyetaraan.

Padahal, menurutnya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan penyetaraan ijazah SMA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014.

Munarman kemudian mempertanyakan kewenangan pejabat tata usaha negara yang menerbitkan dokumen tersebut. Dia bahkan menilai surat keterangan penyetaraan itu dapat dipersoalkan secara hukum.

Dia menjelaskan terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam hukum administrasi negara.

“Kalau kita lihat hukum administrasi negara, satu pejabatnya memiliki kewenangan terhadap produk apa yang dikeluarkan. Kedua, kewenangan itu digunakan untuk tidak melampaui. Kalau ini melampaui, menyalahgunakan,” paparnya.

Munarman kemudian membedakan antara keabsahan formal dokumen dengan kebenaran substansinya. Menurut dia, surat tersebut memang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, tetapi isi yang tercantum di dalamnya dinilai tidak benar.

“Surat keterangan ini, memang dikeluarkan secara sah. Secara formil. Tapi justru isinya tidak benar. Ini dikeluarkan oleh pejabat yang suratnya benar, tapi isinya tidak benar. Alias palsu. Itu yang harusnya jadi masalah,” katanya.

Munarman kemudian menyebut persoalan tersebut berpotensi masuk ke dua ranah hukum sekaligus.

“Ini menyangkut aspek, satu hukum tata usaha negara, ini adalah dapat jadi objek permohonan pembatalan, dari produk tata usaha negara. Kedua, secara pidana pemalsuan surat kategorinya. Memberikan keterangan palsu di dalam akte otentik. Ini akte otentik, tapi isinya tidak benar,” lanjut Munarman.

“Jadi ada unsur pelanggaran administrasi negara, ada pelanggaran hukum pidana. Ke depan tentu saja berpotensi melanggar hukum tata negara dalam konteks politik tata negara,” imbuhnya.