Kuasa Hukum Febrie Klaim Kooperatif dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Jakarta, - Bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah berjanji akan kooperatif dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyebut hal itu juga telah dibuktikan kliennya yang memenuhi pemeriksaan tim 9 Kejagung meskipun heran karena menggunakan dasar surat penetapan tersangka dari instansi lain.

"Jadi pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," ujarnya usai mendampingi pemeriksaan, pada Selasa (8/9).

Febrie menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung sebagai pihak yang menangani perkara tersebut.

Ia juga memastikan Febrie bakal menghadiri semua panggilan penyidik apabila nantinya masih dibutuhkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Belum ada agenda pemeriksaan berikutnya karena nanti kalau ada pemeriksaan lagi tentu akan ada surat panggilan," ujarnya.

"Yang pasti Pak FA kooperatif dan akan hadir memberikan keterangan sebagaimana mestinya kalaupun ada kebutuhan pemeriksaan berikutnya," imbuhnya.

Febri mengatakan sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi bagian penting dalam menghadapi perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar perkembangan kasus dibaca secara jernih dengan membedakan fakta yang dapat menjadi bukti dengan dugaan maupun spekulasi.

"Kita mesti betul-betul memilah jadi tantangan yang paling penting dalam proses hukum ini adalah memilah mana yang fakta yang bisa jadi bukti, mana yang sifatnya dugaan atau pendapat-pendapat apalagi asumsi atau spekulasi," jelasnya

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.