Jakarta, - Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) dinilai perlu diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mekanisme tersebut memungkinkan aset hasil atau yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dirampas tanpa harus menunggu adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku.
"UU Perampasan Aset ini sekarang kan sedang mengemuka. Dari KPK sendiri menganggap bahwa ini sangat urgent, sangat penting," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pelaku atau follow the suspect. Pengembalian aset (asset recovery) harus menjadi bagian yang lebih diprioritaskan dalam penanganan perkara korupsi.
"Karena kita bukan hanya sekadar follow the suspect, tapi bagaimana asset recovery, pengembalian aset bisa menjadi sebuah kegiatan yang lebih prioritas," jelasnya.
Setyo menjelaskan, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan sebenarnya telah memiliki pijakan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, penerapannya masih terbatas pada kondisi tertentu.
Di antaranya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, maupun ketika alat bukti yang tersedia tidak mencukupi untuk membawa perkara hingga pemidanaan.
"Nah, harapannya, ya, kita menggunakan metodenya bahwa bisa tanpa pemidanaan. Jadi, tanpa pemidanaan dirampas dulu, ya, kemudian bisa dilakukan proses keperdataan, setelah itu tanpa harus diproses lebih dahulu," jelas Setyo.
Karena itu, Setyo berharap RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme NCB Asset Forfeiture secara lebih kuat dan tidak sekadar mengulang ketentuan yang telah diatur dalam UU Tipikor.
"Di UU Perampasan Aset, ya, dengan menggunakan metode NCB, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu tanpa pemidanaan, ya, setelah itu dirampas dulu semuanya. Nah, harapannya seperti itu," katanya.
Setyo menambahkan, KPK melalui Biro Hukum telah melakukan kajian dan menyampaikan usulan terkait mekanisme perampasan aset tersebut. Usulan itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, kewenangan pelacakan, penelusuran, hingga penyitaan dan perampasan aset pada dasarnya telah dimiliki aparat penegak hukum. Namun, mekanisme pemulihan aset perlu diperkuat agar pemberantasan korupsi tidak hanya berujung pada pemidanaan pelaku.
"Karena ini sangat urgent dan akan sangat berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.