Menurut Khozinudin, euforia AMPB karena merasa aspirasinya diterima DPR pada 27 Agustus 2026, bahkan dibuatkan notulensi yang isinya DPR menjamin akan mengesahkan RUU perampasan aset maksimal 15 Desember 2026, pada faktanya harus menelan pil pahit.
Pasalnya, pada 28 Agustus 2026, beredar dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR, yang isinya bertentangan dengan aspirasi yang disuarakan AMPB.
"Dalam dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan," kata Khozinudin.
Menurut Khozinudin, RUU ini tidak hanya merampas aset koruptor melainkan aset yang terkait 13 pidana selain tindak pidana korupsi.
Tindak pidana tersebut antara lain terkait narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang perpajakan, bidang perbankan, bidang perasuransian, bidang pertambangan dan bidang kelautan dan perikanan.
Bahkan, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b RUU ini, menyatakan bahwa aset terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih juga dapat dapat dirampas.
"Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat," jelas Khozinudin.
Khozinudin menilai hal ini sama saja legalisasi perampasan dan memberikan wewenang kepada aparat untuk merampas harta rakyat.
"Coba bayangkan, pidana yang diancam 4 tahun lebih ini sangat karet. Potensial untuk digunakan sebagai sarana merampas aset rakyat secara zalim," Khozinudin.
Misalnya, orang dilaporkan dan kena pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. Maka, dengan berlakunya UU perampasan aset, orang tersebut bisa dirampas asetnya hanya karena dianggap menyerang kehormatan.
Hal lain yang penting diperhatikan adalah ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a, dimana dalam Pasal tersebut memungkinkan aparat melakukan perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan/sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah serta diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana.
"Jika RUU ini disahkan aparat akan menerapkan kaidah `rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak dengan postur penghasilan urus belakangan`," pungkas Khozinudin.