Menkeu Purbaya Pastikan Tahun 2027 Tarif Pajak Tak Bakal Naik

Jakarta, - Menteri Keuangan (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak pada 2027.

Sementara itu, penerimaan negara bakal dioptimalkan dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta nota keuangan.

"Jadi di sini, Pak Ketua, kita memperbesar tax base. Pemerintah sampai sekarang enggak ada rencana untuk menaikkan tarif-tarifnya," ujar Purbaya, Kamis (27/8).

Dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun, naik sekitar 9,91 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Menurutnya, strategi peningkatan penerimaan negara pada 2027 akan lebih diarahkan pada ekstensifikasi atau perluasan basis pajak.

Pemerintah juga akan memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam proses pengumpulan pajak agar penerimaan dapat dioptimalkan.

"Kita hanya akan ekstensifikasi saja, sehingga yang harus bayar-bayar, yang sudah bayar yang tidak diganggu," katanya.

Purbaya mengatakan peningkatan kepatuhan menjadi salah satu kunci untuk memperkuat penerimaan negara. Upaya tersebut akan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, penguatan sinergi antarlembaga, serta penegakan hukum yang lebih efektif.

Purbaya juga menekankan pembenahan tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak, tetapi juga kepada aparat yang bertugas melakukan pemungutan pajak.

"Jadi bukan hanya pembayar pajak, tapi juga penagih pajak akan kami pastikan dilakukan dengan baik dan bersih," pungkas Purbaya.