[INTRO]
Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat yang diteken pada 19 Februari 2026 menyisakan pertanyaan besar tentang posisi tawar Jakarta. Di balik narasi stabilitas ekonomi dan akses pasar, dokumen perjanjian justru memperlihatkan ketimpangan mencolok dalam distribusi kewajiban kedua negara. Selain ancaman kedaulatan ekonomi, potensi benturan kepentingan mengemuka.
Analisis terhadap naskah perjanjian menemukan frasa “Indonesia shall” muncul 210 kali, sementara “United States shall” hanya sembilan kali. Ketimpangan itu berjalan beriringan dengan sejumlah kewajiban strategis Indonesia, mulai dari pembukaan akses pasar, pengadaan energi, hingga pelonggaran ketentuan TKDN yang berpotensi menekan industri domestik.
Persoalannya tak berhenti pada hitung-hitungan perdagangan. Klausul yang membatasi ruang kerja sama dengan negara ketiga, persoalan persetujuan DPR, ancaman terhadap industri dan media nasional, hingga gugatan ke PTUN Jakarta membuka dugaan adanya persoalan yang lebih mendasar: apakah kesepakatan tersebut lahir dari posisi tawar yang setara, atau dari tekanan tarif yang membuat Indonesia terpaksa menerima klausul yang merugikan?
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan ART RI - AS di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. (DPN)
Berdasarkan kajian hukum internasional dan dokumen gugatan masyarakat sipil, terdapat sekitar 210 ketentuan yang menggunakan frasa kewajiban bagi Indonesia, Indonesia shall, sementara kewajiban yang secara eksplisit dibebankan kepada Amerika Serikat jauh lebih sedikit. Dari sejumlah ketentuan yang menyebut United States shall, hanya enam yang dinilai sebagai kewajiban unilateral AS.
Ketimpangan tersebut menjadi salah satu dasar kritik terhadap ART. Sejumlah ahli menilai struktur perjanjian itu tidak mencerminkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dalam hubungan perdagangan internasional. Selain persoalan substansi, proses pembentukan ART juga dipersoalkan. Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah seharusnya melibatkan DPR karena perjanjian tersebut menyangkut kepentingan publik secara luas, sektor strategis, investasi, perdagangan, energi, serta berpotensi berdampak terhadap keuangan negara dan perubahan kebijakan sektoral.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwono menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi mempersempit ruang kebijakan ekonomi nasional. Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi kembali sejumlah ketentuan ART agar kepentingan nasional dan kedaulatan ekonomi Indonesia tetap terlindungi.
Hikmahanto mengatakan kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump merupakan bagian dari strategi America First yang menggunakan instrumen tarif dan tekanan ekonomi untuk memperbaiki posisi perdagangan AS terhadap mitra dagangnya. "Trump menggunakan tarif sebagai instrumen untuk membalikkan defisit perdagangan, membuka lapangan kerja di Amerika Serikat, sekaligus menghilangkan berbagai hambatan non-tarif bagi perusahaan AS," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis kepada law-justice, Jumat (21/8/2026).
Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena kebijakan tarif resiprokal AS setelah Washington pada 2 April 2025 mengumumkan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia. Tarif tersebut kemudian dinegosiasikan menjadi 19 persen melalui kerangka ART. Pemerintah Indonesia menyebut negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing ekspor dan melindungi jutaan pekerja di sektor industri padat karya. Menurut Hikmahanto, tekanan tarif tersebut membuat Indonesia berada dalam posisi tawar yang relatif sulit. Penurunan tarif menjadi 19 persen dinilai memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia, tetapi pada saat yang sama Indonesia memberikan sejumlah konsesi untuk memperluas akses produk dan perusahaan AS ke pasar domestik.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk asal AS. Indonesia juga menyepakati sejumlah pengurangan hambatan non-tarif, termasuk ketentuan terkait persyaratan kandungan lokal, standar produk, perdagangan digital, serta akses produk pertanian dan industri AS. Hikmahanto menyoroti ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut dia, pengecualian tertentu bagi perusahaan dan produk AS perlu dikaji karena TKDN selama ini menjadi instrumen pemerintah untuk memperkuat industri domestik, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong transfer teknologi. "TKDN diberlakukan agar perusahaan lokal mendapatkan pesanan yang pada akhirnya membuka lapangan kerja dan mendorong alih teknologi. Karena itu, pengecualian terhadap perusahaan AS harus dilihat secara hati-hati," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan konsekuensi ketentuan ART yang berkaitan dengan kebijakan perdagangan dan keamanan ekonomi. Menurut Hikmahanto, Indonesia perlu memastikan bahwa kesepakatan perdagangan bilateral tidak membuat kebijakan ekonomi nasional otomatis mengikuti kebijakan Amerika Serikat terhadap negara ketiga. "Bagaimana jika Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap China, Iran, Rusia atau negara lain yang justru memiliki kepentingan ekonomi dengan Indonesia? Kepentingan nasional Indonesia harus tetap menjadi pertimbangan utama," kata dia.
Hikmahanto juga menyoroti ketentuan mengenai specific commitments yang mewajibkan Indonesia melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komitmen internasional. Menurut dia, keputusan Indonesia untuk bergabung atau menyesuaikan diri dengan suatu perjanjian internasional seharusnya ditentukan berdasarkan kepentingan nasional, bukan semata-mata karena tekanan dari mitra dagang.
Persoalan lain yang disorot adalah ketentuan mengenai kepemilikan asing. Hikmahanto menilai pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan ketentuan tersebut memengaruhi kebijakan Indonesia dalam mempertahankan kepemilikan nasional pada sektor-sektor strategis. Ia mencontohkan PT Freeport Indonesia. Berdasarkan laporan MIND ID, kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia mencapai 51,23 persen, sementara Freeport-McMoRan menguasai 48,77 persen. "Jika pemegang saham Indonesia tidak melakukan penambahan modal ketika perusahaan melakukan ekspansi, ada kemungkinan kepemilikan saham terdilusi. Ini perlu diantisipasi karena pemerintah sejak lama menghendaki Indonesianisasi saham," ujarnya.
Prof Hikmahanto Yuwono, Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia. (Kompas)
Namun, Hikmahanto menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk memperjuangkan kepentingan nasional karena implementasi ART tetap membutuhkan penyelesaian prosedur hukum domestik kedua negara. Berdasarkan ketentuan ART, perjanjian baru berlaku 90 hari setelah kedua negara saling memberikan pemberitahuan tertulis mengenai selesainya prosedur hukum nasional masing-masing, atau pada tanggal lain yang disepakati kedua pihak. Pemerintah Indonesia juga menyatakan ART belum otomatis berlaku hanya karena telah ditandatangani.
Momentum tersebut, menurut Hikmahanto, menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan kembali ketentuan-ketentuan yang berpotensi membatasi ruang kebijakan Indonesia. Terlebih, sehari setelah penandatanganan ART, Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 memutuskan bahwa Presiden AS tidak memiliki kewenangan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif secara sepihak. Putusan tersebut membatalkan tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan kewenangan IEEPA.
Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh instrumen tarif AS. Pemerintahan Trump kemudian menggunakan dasar hukum lain, termasuk Section 122 dan Section 232, untuk mempertahankan atau memberlakukan tarif tertentu. Bagi Hikmahanto, perubahan lanskap hukum dan kebijakan perdagangan AS tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap posisi dan kepentingannya dalam ART. "Ini merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk mengulang negosiasi ART. Pemerintah wajib memastikan bahwa kedaulatan Indonesia tidak tergerus dan tergadaikan," kata Hikmahanto.
Menurut dia, kepentingan memperoleh akses pasar Amerika Serikat dan menjaga daya saing ekspor tidak boleh membuat Indonesia mengorbankan instrumen kebijakan industri, kepentingan investasi nasional, maupun fleksibilitas diplomasi ekonominya.
Koalisi organisasi non-pemerintah resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini menyoroti dugaan cacat prosedural konstitusional yang serius serta indikasi benturan kepentingan (conflict of interest) yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam perumusan hingga penandatanganan pakta ekonomi tersebut.
Koalisi menilai perjanjian internasional tersebut tidak hanya melangkahi ketentuan hukum tata negara yang mewajibkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melainkan juga sarat dengan kompromi kebijakan yang menguntungkan kelompok bisnis tertentu di lingkaran kekuasaan dengan mengorbankan kepentingan ekonomi nasional.
Langkah litigasi di PTUN Jakarta yang telah didaftarkan sejak Maret 2026 kini telah memasuki babak pembuktian materiil. Gugatan ini dimotori oleh gabungan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), serta Solidaritas Perempuan (SP). Koalisi menilai bahwa keputusan eksekutif menandatangani traktat dagang yang mengikat kedaulatan ekonomi negara secara sepihak merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang nyata.
Kuasa hukum penggugat dari koalisi sipil yang sekaligus Director of Legal Affairs Celios M. Saleh menegaskan bahwa sasaran utama gugatan hukum ini adalah perbuatan konkret kepala pemerintahan yang mengabaikan rambu-rambu hukum dan peraturan perundang-undangan domestik. Langkah peradilan ini ditempuh guna menguji legalitas tindakan administrasi negara yang dinilai melangkahi prinsip kedaulatan rakyat. "Gugatan itu memang kita fokuskan pada gugatan perbuatan melanggar hukum, jadi yang kita jadikan objek adalah tindakan pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Yang kita gugat tindakan Presiden menandatangani dokumen perjanjian yang tidak sesuai dengan berbagai standar dan regulasi yang ada di Indonesia," ujar Saleh saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).
Saleh menguraikan bahwa materi gugatan koalisi berpijak pada dua pilar argumentasi hukum yang mendasar, yakni cacat formil dalam tata cara penyusunan perjanjian internasional dan potensi kerugian materiil berskala luas terhadap masyarakat luas. Pengabaian terhadap partisipasi bermakna (meaningful participation) dan ketiadaan konsultasi publik sebelum naskah diteken menjadi alasan mendasar mengapa kesepakatan ini digugat ke pengadilan. "Pertama, kita menggugat proses penyusunan perjanjian yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perjanjian Internasional. Kedua, substansi perjanjian banyak memberi kerugian bagi Indonesia dari berbagai sisi, mengingat penggugat berasal dari empat unsur institusional, yakni CELIOS, AJI, IGJ, dan Solidaritas Perempuan," kata Saleh.
Dalam agenda persidangan yang berlangsung intensif sejak pertengahan Juli 2026, koalisi penggugat telah menghadirkan jajaran saksi ahli untuk membedah kelemahan traktat tersebut. Dua akademisi terkemuka dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo dan Riko Wibowo membeberkan kalkulasi kerugian ekonomi makro serta keabsahan kompetensi peradilan tata usaha negara.
Rimawan memaparkan bahwa kerugian yang ditanggung Indonesia bersifat riil dan faktual, di mana simulasi pendekatan teori permainan (game theory) membuktikan bahwa posisi tawar Indonesia sangat dirugikan. Di sisi lain, mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda turut dihadirkan oleh pihak pemerintah guna memberikan keterangan perihal dinamika diplomasi internasional yang melandasi perjanjian tersebut. Di hadapan majelis hakim, pihak tergugat mengajukan tiga poin eksepsi formal guna menggugurkan gugatan koalisi masyarakat sipil. Pemerintah berargumen bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara perjanjian internasional, mengklaim bahwa dokumen tidak diteken langsung oleh Presiden melainkan oleh Menko Perekonomian, serta mendalilkan bahwa perjanjian ART belum memiliki dampak kerugian langsung karena belum diratifikasi secara tuntas.
Infografis: Koalisi masyarakat sipil yang melakukan gugatan ke PTUN. (Gemini)
Merespons bantahan tersebut, M. Saleh menegaskan bahwa perkara ini telah dinyatakan lolos dari tahap pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) sehingga sah untuk diperiksa pokok perkaranya. Ia juga meluruskan bahwa tindakan hukum penandatanganan awal oleh Presiden tidak dapat dipisahkan secara hukum dari eksekusi teknis yang dijalankan oleh Menko Perekonomian di lapangan. "Pemerintah berdalih perjanjian ini ditandatangani oleh Menko Airlangga, tetapi fakta persidangan dan dokumen resmi membuktikan dokumen tersebut diteken Presiden lalu ditindaklanjuti Menko. Dalam konsep judicial protection, publik tidak harus menunggu kebakaran terjadi untuk menggugat, sehingga gugatan ini adalah mitigasi hukum sebelum perjanjian mengikat penuh," tegas Saleh.
Saleh menambahkan, kejanggalan dalam tata kelola ratifikasi ART semakin nyata ketika pemerintah melewati tenggat waktu 90 hari yang dihitung sejak naskah disepakati pada 21 Februari 2026. Hingga batas waktu 20 Mei 2026 terlampaui, pemerintah belum kunjung menuntaskan pengesahan dalam bentuk undang-undang atau peraturan presiden, melainkan justru terkesan mengulur waktu di parlemen demi menghindari sorotan publik terhadap sejumlah klausul komersial yang merugikan. "Ada ketimpangan besar dalam ART, mulai dari kewajiban membeli pesawat Boeing, impor tekstil bekas dari AS, hingga kewajiban investasi Indonesia di Amerika Serikat. Kami juga menyoroti potensi kepemilikan modal asing hingga 100 persen pada perusahaan pers di dalam negeri yang jelas mengancam kedaulatan informasi," tambah Saleh.
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyoroti pemberlakuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. “Pada substansi ART terdapat celah yang berpotensi menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia, khususnya dalam konteks kedaulatan digital,” kata Yulius ketika dikonfirmasi, Kamis (20/08/2026).
Yulius menyoroti Pasal 3 ART, khususnya terkait transfer data lintas batas dalam skema perdagangan digital. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi mendorong liberalisasi digital yang tidak seimbang. “Pengaturan ini lebih menguntungkan perusahaan teknologi AS, tetapi berisiko merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.
Politisi PDIP tersebut menjelaskan, kewajiban memastikan arus data lintas negara yang aman menjadi tantangan besar bagi Indonesia yang masih bergantung pada infrastruktur digital asing. Kondisi ini dinilai dapat menjadi “jebakan halus” yang memperlemah posisi Indonesia dalam pengelolaan data nasional. Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 3.4 yang melarang Indonesia mensyaratkan transfer teknologi atau akses algoritma bagi perusahaan asing.
Menurutnya, aturan ini dapat menghambat upaya pengawasan dan akuntabilitas, terutama dalam mengantisipasi risiko keamanan siber dan bias algoritma. Tak hanya itu, Pasal 3.3 yang mengatur kewajiban komunikasi dengan AS sebelum menjalin kerja sama digital dengan negara lain dinilai berpotensi membatasi kedaulatan Indonesia dalam menentukan mitra strategis “Hal ini akan menyulitkan Indonesia bekerja sama dengan negara lain untuk mendukung kepentingan nasional,” katanya.
Yulius juga mengingatkan ancaman siber kini bukan lagi potensi, melainkan realitas yang harus diantisipasi. Ia mencontohkan serangan siber terhadap infrastruktur vital seperti yang terjadi di Ukraina pada 2015. Di sisi lain, ia menilai kesiapan regulasi domestik masih lemah. Hingga kini, lembaga pengawas perlindungan data pribadi belum terbentuk, sementara infrastruktur pusat data nasional masih dalam tahap pengembangan.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia belum memahami keamanan data. Karena itu, Yulius mendesak pemerintah segera mempercepat pembentukan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), membentuk satuan pengawas lintas lembaga, serta mendorong percepatan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). “Tanpa payung hukum yang kuat, Indonesia hanya akan menjadi ladang data dan medan tarik-menarik kepentingan geopolitik,” tegasnya.
Ia menekankan, kemudahan transfer data dalam ART harus diimbangi kesiapan infrastruktur, regulasi, dan kelembagaan. Jika tidak, Indonesia berisiko kehilangan kedaulatan digitalnya. “Jika tidak dipersiapkan, yang kita serahkan bukan hanya data, tetapi juga kedaulatan,” imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto. (Tirto)
Terkait dengan perjanjian perdagangan Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif tidak akan berubah karena perjanjian perdagangan resiprokal atau agreement on reciprocal trader (ART). “Prinsip bebas aktif kita harus tetap jadi landasan utama,” kata Jubir Kemlu Yvonne Mewengkang saat konferensi pers di Kemlu beberapa waktu lalu, Jumat (27/02/2026).
Yvonne menyebut kesepakatan yang ada dalam ART, kata dia, tidak bersifat berpihak secara strategis terhadap blok tertentu. Artinya, negara lain dapat melihat posisi Indonesia dan tak terancam dengan kerja sama dengan negara lain.
Menurutnya, pendekatan Indonesia adalah untuk memperluas kemitraan dengan semua negara, baik Amerika maupun negara-negara lain di kawasan ataupun mitra-mitra strategis kita lainnya. Posisi ini sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto yang ingin Indonesia bekerja sama dan bersahabat dengan semua negara. “Dengan ini dapat saya sampaikan, ART itu sendiri tidak mengubah prinsip politik kita. Bebas aktif tetap dan akan terus menjadi kompas kita. Sementara, kerja sama bilateral kita itu merupakan instrumen yang justru memperkuat tujuan untuk memperoleh kepentingan nasional,” pungkasnya.
Potensi Konflik Kepentingan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah untuk meninjau secara seksama dan perlu dilakukan peninjauan ulang perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Chusnunia, mengatakan bila perjanjian ART mencakup berbagai sektor strategis mulai dari perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. Untuk itu, jangan sampai perjanjian ini merugikan kepentingan nasional.
Menurutnya, salah satu poin yang dipersoalkan adalah kewajiban Indonesia untuk berkonsultasi dan memperoleh persetujuan AS sebelum menjalin kerja sama dengan negara lain. “Ada lebih dari 20 pasal dalam perjanjian yang meresahkan, misalnya soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam klausul disebut barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia,” kata Chusnunia ketika dikonfirmasi, Kamis (20/08/2026).
Ia mengingatkan, jika ketentuan tersebut diterapkan, negara lain bisa menuntut perlakuan serupa. Padahal, kebijakan TKDN dirancang untuk mendorong industrialisasi nasional dan memperkuat basis produksi dalam negeri. Chusnunia menilai, tanpa perlindungan kebijakan tersebut, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar dan importir, bukan pusat produksi industri yang mandiri.
Selain itu, ia juga menyoroti klausul pengurangan hambatan nontarif dan sertifikasi yang dinilai berpotensi memicu banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju, sehingga dapat menekan peternak lokal.
Di sisi lain, Chusnunia menyebut Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tarif resiprokal karena dianggap ilegal dan seharusnya memerlukan persetujuan Kongres. Perubahan kondisi hukum tersebut, menurutnya, membuka ruang bagi Indonesia untuk mengevaluasi ulang kesepakatan yang telah ditandatangani. "Setiap perjanjian internasional harus berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan, serta asas saling menguntungkan," ucapnya.
Manajer Riset Trend Asia Zakki Amali memaparkan bahwa langkah pemerintah Indonesia menyetujui ART hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum pengenaan tarif tersebut secara global merupakan sebuah kekeliruan diplomatik yang fatal. Saat negara-negara mitra dagang lainnya mengambil sikap tegas menolak pakta dagang tersebut, Indonesia justru melangkah maju tanpa evaluasi mendalam. "ART ditandatangani hanya satu hari sebelum skema tarif ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung di Amerika Serikat. Negara-negara lain seperti Malaysia langsung melakukan pembatalan dan penolakan, sehingga timbul pertanyaan besar mengapa pemerintah Indonesia sama sekali tidak menunjukkan sikap pembatalan yang serupa," ujar Zakki, Jumat (21/8/2026).
Zakki membeberkan hasil temuan riset koalisi yang mengungkap adanya keterkaitan langsung antara naskah bilateral ART dan penandatanganan 11 Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sektor swasta yang dilakukan pada waktu yang bersamaan. Kendati secara administratif berstatus sebagai dokumen komersial terpisah, substansi dalam ART disinyalir sengaja dipersiapkan untuk memuluskan implementasi bisnis korporasi-korporasi yang terafiliasi dengan pejabat negara. "Secara legal formal dokumen ART dan 11 MoU memang terpisah, namun berada dalam satu rangkaian peristiwa. Ketentuan di dalam ART dirancang sebagai akselerator bagi MoU bisnis, seperti rencana industri semikonduktor dan ekspor kain daur ulang, sehingga keduanya bermuara pada satu pola keuntungan yang terintegrasi," jelas Zakki.
Riset investigasi Trend Asia memetakan secara terperinci adanya benturan kepentingan personal, keluarga, serta jejaring politik Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam 7 dari 11 Nota Kesepahaman yang menyertai traktat ART. Pertama, komoditas Agrikultur Jagung (Cargill dan Arena Agro). Airlangga Hartarto tercatat memiliki jejak historis sebagai mantan Komisaris PT Sorini Corporation Tbk. Pada 2011, perseroan tersebut diakuisisi oleh raksasa agribisnis asal Amerika Serikat, Cargill, dan berganti nama menjadi PT Sorini Agro Asia Corporindo. Hubungan korporasi ini berlanjut ketika Airlangga secara resmi meresmikan pabrik pengolahan jagung Corn Wet Mill milik Cargill/Sorini di Pandaan, Jawa Timur, senilai Rp1,3 triliun pada September 2022. Sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2025, Airlangga tercatat melakukan kunjungan kerja dinas sebanyak tiga kali ke fasilitas Cargill.
Pada Februari 2026, Airlangga memimpin delegasi penandatanganan kesepakatan impor komoditas jagung antara Cargill dan Arena Agro di bawah payung diplomasi ART. Kedua, Komoditas Kapas dan Tekstil (Busana Apparel / PT Ungaran Sari Garments). Kesepakatan pengadaan bahan baku tekstil melibatkan PT Ungaran Sari Garments (USG) di bawah naungan Busana Apparel Group.
Entitas ini didirikan oleh mendiang Marimutu Manimaren, mantan Wakil Bendahara DPP Partai Golkar periode 1998–2002, kini dikelola oleh keluarga Manimaren. Relasi patronase ini memiliki akar sejarah lintas generasi sejak era Orde Baru, saat Menteri Perindustrian Ir. Hartarto (ayahanda Airlangga) meresmikan ekspansi bisnis tekstil Texmaco Group milik keluarga Manimaren. Selaku mantan Menteri Perindustrian (2016–2019) dan Menko Perekonomian saat ini, Airlangga memegang otoritas penuh atas regulasi ekspor-impor garmen tanpa mendeklarasikan relasi historis tersebut ke publik.
Ketiga sektor Industri Serat Kapas (PT Daehan Global). Penandatangan MoU pasokan kapas dari pihak PT Daehan Global dilakukan langsung oleh Boo Hyung Lee selaku Chief Executive Officer (CEO). Pada saat kesepakatan diteken, Boo Hyung Lee berstatus aktif sebagai Staf Khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Hubungan atasan-bawahan ini memperlihatkan benturan kepentingan struktural yang paling nyata: Airlangga bertindak sebagai perumus regulasi tata niaga kapas nasional sekaligus memimpin delegasi diplomatik yang memberikan fasilitas kemitraan bisnis internasional kepada staf khususnya sendiri.
Keempat, sektor Daur Ulang Tekstil (PT Pan Brothers Tbk / AGTI - Ravel). MoU kerja sama rantai pasok serat daur ulang diteken oleh Ludijanto Setijo selaku CEO PT Pan Brothers Tbk. Komisaris Utama Pan Brothers Benny Soetrisno tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Airlangga saat memimpin Kementerian Perindustrian (2016–2019). Selain itu, Benny juga tercatat sebagai fungsionaris DPP Partai Golkar semasa kepemimpinan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum (2017–2024). Hubungan patron-klien yang terbangun di lingkungan partai dan birokrasi ini memperkuat dugaan adanya pengkondisian fasilitas perdagangan khusus dalam industri garmen.
Kelima, sektor Industri Semikonduktor (PT Galva Bumi Internasional - Essence). Kemitraan strategis perakitan cip semikonduktor dijalin oleh PT Galva Bumi Internasional (GBI) bersama korporasi AS, Essence. Struktur kepemilikan perseroan menunjukkan bahwa putra kandung Airlangga Hartarto tercatat menduduki jabatan komisaris sekaligus menguasai kepemilikan 30 persen saham di PT GBI.
Keenam, sektor Rantai Pasok Mikroelektronika (PT GBI - Tynergy). MoU lanjutan di sektor semikonduktor kembali diberikan kepada PT Galva Bumi Internasional yang berpasangan dengan Tynergy Technology Group. Kesepakatan kedua ini memperkokoh posisi bisnis keluarga pejabat dalam mengamankan aliansi teknologi mikrokomponen melalui fasilitas diplomatik bilateral.
Ketujuh, sektor Kawasan Ekonomi Khusus (PT GBI - Solanna / Free Trade Zone). Kemitraan pengembangan zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) ditandatangani oleh PT GBI bersama Solanna. Proyek ini memunculkan konflik kepentingan bertingkat tiga (triple conflict): selain kepemilikan saham keluarga dan posisi anak sebagai komisaris, Airlangga Hartarto bertindak sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan industri milik PT GBI sebelumnya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) atas persetujuan Airlangga, yang memberikan fasilitas berupa jaminan infrastruktur konektivitas bersumber dari APBN serta hak istimewa pembebasan bea masuk dan perpajakan (tax allowance).
Keterlibatan aktif Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pemimpin negosiasi bilateral menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pelimpahan kuasa diplomasi dari Kementerian Luar Negeri kepada kementerian koordinator bidang ekonomi dinilai tidak lazim untuk sebuah traktat antarnegara yang mengikat kedaulatan hukum dan fiskal publik. Zakki menilai fenomena ini mengindikasikan adanya dorongan kuat dari elite tertentu untuk mengendalikan substansi perjanjian demi mengamankan kepentingan rantai pasok bisnis kelompoknya.
Pendelegasian wewenang diplomatik ini dinilai membuka ruang terjadinya benturan kepentingan struktural yang mengaburkan batas antara tugas dinas kenegaraan dan kepentingan komersial keluarga. "Fakta persidangan mempertegas bahwa Airlangga yang menandatangani ART setelah menerima mandat dari Kementerian Luar Negeri. Hal ini menunjukkan adanya pemaksaan traktat bilateral yang berisiko mengorbankan hajat hidup masyarakat demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu," tutur Zakki.
Dominasi Airlangga dalam memimpin meja perundingan pasal demi pasal telah terdeteksi sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2024. Peran aktif tersebut dinilai bukan semata-mata implementasi tugas kedinasan pemerintah, melainkan terindikasi kuat dirancang untuk mempercepat realisasi proyek-proyek strategis swasta yang terkoneksi langsung dengan jejaring politik dan bisnis keluarganya di tanah air. "Airlangga sangat dominan dan aktif memimpin negosiasi pasal demi pasal sejak 2024. Kami mencermati langkah perundingan ini tidak murni berjalan atas dasar tugas mandat presiden, melainkan disusupi oleh kepentingan bisnis yang ikut menumpang di dalam proses penyusunan kesepakatan," kata Zakki.
Law-justice berupaya melakukan konfirmasi ke Airlangga Hartarto, namun yang bersangkutan tidak memberikan respon. Airlangga juga menolak menjawab konfirmasi reporter law-justice saat ditemui di kantornya.
Dalam persidangan lanjutan di PTUN Jakarta, pakar hukum terkemuka Todung Mulya Lubis memaparkan keterangan ahli yang menguji keselarasan perjanjian ART terhadap norma hukum tertinggi nasional. Todung menegaskan bahwa naskah Agreement on Reciprocal Trade secara hukum tata negara tergolong sebagai perjanjian internasional yang wajib memperoleh persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan Presiden memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, membebani keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Todung menggarisbawahi bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 telah menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang enam kategori enumeratif dalam pasal tersebut ditafsirkan sebagai daftar yang membatasi (limitatif).
Berdasarkan putusan MK tersebut, seluruh perjanjian internasional yang memenuhi kriteria dampak luas dan mendasar wajib disetujui parlemen. Menurut analisa Todung, perjanjian ART memenuhi ketiga unsur konstitusional tersebut sekaligus, mulai dari dampak luas dan mendasar. ART mengikat kedaulatan Indonesia pada klausul strategis lintas sektor, termasuk pembatasan ruang gerak Badan Usaha Milik Negara (Pasal 6.2), pengelolaan komoditas mineral kritis (Lampiran III), serta restriksi tata kelola kehutanan dan sumber daya alam (Pasal 2.35).
Kedua, beban keuangan negara. Naskah ART memuat komitmen belanja pengadaan barang dan investasi luar negeri senilai puluhan miliar dolar AS yang membebani neraca pembayaran luar negeri dan postur fiskal APBN. Ketiga, soal keharusan penyesuaian Undang-Undang. Pelaksanaan ketentuan ART—termasuk relaksasi kebijakan hilirisasi mineral mentah serta penataan ulang rezim pajak jasa digital internasional—mengharuskan adanya amendemen terhadap beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dengan terpenuhinya ketiga unsur tersebut, Todung menegaskan bahwa persetujuan DPR merupakan syarat konstitusional mutlak, bukan sekadar pilihan administratif eksekutif.
Lebih jauh, Todung membedah pelanggaran terhadap tiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (good governance) yang diatur dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Asas Keterbukaan (Transparency), yang menekankan standar minimal keterbukaan menuntut naskah final perjanjian internasional dapat diakses oleh publik dan diketahui oleh DPR sebelum penandatanganan dilakukan. Faktanya, dokumen ART tidak pernah dipublikasikan selama proses negosiasi berlangsung. Kritik serupa ditegaskan melalui Pernyataan Sikap Guru Besar dan Sivitas Akademika Universitas Gadjah Mada yang menyoroti ketiadaan konsultasi publik sebelum penandatanganan pada 19 Februari 2026.
Lalu ada, Asas Akuntabilitas. Pemerintah tidak pernah menyampaikan penjelasan resmi secara terperinci kepada lembaga legislatif mengenai posisi tawar (bargaining position), capaian konsesi, maupun potensi risiko kedaulatan sebelum traktat ditandatangani. Berikutnya, ada Asas Kepentingan Umum (Public Interest). Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kebijakan perdagangan luar negeri wajib mengutamakan kepentingan nasional dan peningkatan kemanfaatan umum. Pemerintah dinilai tidak memiliki dasar kajian dampak (regulatory impact assessment) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna membuktikan bahwa manfaat ART sebanding dengan restriksi kedaulatan ekonomi yang diterima Indonesia.
Pada akhirnya, persoalan utama kesepakatan ini bukan semata soal besar-kecilnya tarif atau nilai transaksi perdagangan. Yang dipertaruhkan adalah seberapa jauh Indonesia masih memiliki ruang untuk menentukan kebijakan ekonominya sendiri. Ketika kewajiban Indonesia jauh lebih banyak dibanding komitmen Amerika Serikat, pertanyaan tentang kesetaraan posisi tawar menjadi tak terhindarkan.
Gugatan masyarakat sipil ke PTUN Jakarta karena itu menjadi momentum untuk menguji bukan hanya legalitas kesepakatan, tetapi juga proses yang melahirkannya. Pemerintah perlu membuka seluruh konsekuensi perjanjian kepada publik dan menjelaskan dasar hukum setiap komitmen yang berpotensi mengubah kebijakan nasional. Transparansi tidak boleh berhenti pada narasi diplomatik tentang keberhasilan negosiasi.
Sebab, sebuah perjanjian dagang tidak semestinya menjadi pintu masuk bagi penyusutan kedaulatan ekonomi. Jika stabilitas sesaat harus dibayar dengan hilangnya ruang industri, kebijakan luar negeri, dan kewenangan negara di masa depan, maka harga kesepakatan itu bisa jauh lebih mahal daripada tarif yang sejak awal hendak dihindari.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman