Kata Pakar di Sidang, Penetapan Febrie Tersangka TPPU Sesuai Prosedur

Jakarta, - Pakar yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Fatahilah Akbar menyatakan bahwa penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Fatahilah saat dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8).

Dia menjelaskan sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat tindak pidana yang diduga dilakukan sesuai dengan pasal sangkaannya.

Karenanya, Fatahilah memandang tidak ada permasalahan ketika penyidik Tim 9 Kejagung menggunakan istilah Trading Influence dalam uraian kasus Febrie sepanjang penerapan pasalnya sudah sesuai.

"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti gugatan kubu Febrie yang mempersoalkan penetapan tersangka diteken oleh Zet Todung Allo meskipun dirinya bukan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Fatahilah menjelaskan syarat formil dalam penetapan tersangka yakni harus ada surat penetapan tersangka yang diteken oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya, dia menegaskan selama ada dasar surat perintah penyidikan yang mencantumkan jaksa-jaksa penyidik di dalamnya maka penetapan tersangka di kasus tersebut sah secara hukum.

"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," tuturnya.

"Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," imbuhnya.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.