Jakarta, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) telah berlangsung cukup lama.
Hal itu diketahui dari barang bukti, dokumen, serta catatan staf bagian akademik yang ditemukan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dokumen dan catatan yang ditemukan menunjukkan dugaan praktik korupsi setidaknya terjadi pada 2025 dan 2026.
"Ya, berdasarkan barang bukti atau dokumen-dokumen yang ditemukan, catatan-catatan dari tim atau staff di bagian akademik, itu peristiwanya ada dari tahun 2025 dan 2026," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Taufik mengatakan, hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak juga mengindikasikan praktik itu telah berlangsung lama. Namun, KPK masih membutuhkan data dan dokumen untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
"Nah, kemudian dari beberapa permintaan keklarifikasi memang ini sudah berlangsung lama. Tetapi kan kita tidak, kemudian tim kan kalau tidak ada data, tidak ada dokumen kan tidak bisa menyimpulkan gitu ya," ujarnya.
Karena itu, KPK masih mendalami dugaan praktik korupsi tersebut melalui proses penyidikan yang berjalan.
"Nah, nanti itu tentunya akan didalami di proses penyelidikan yang berjalan. Karena ini kan masih tahap awal ketika naik penyidikan itu hanya terkait dengan perbuatan yang memang ada kecukupan dua alat buktinya tadi," jelas Taufik.
KPK juga membuka kemungkinan mendalami dugaan penerimaan uang saat Akhmad Sodiq masih menjabat sebagai Wakil Rektor Unsoed.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan," pungkas Taufik.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Tim juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono dari pihak swasta. Keenamnya langsung ditahan sejak Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.
Pada Agustus 2026, Norman dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui Dian dan Adhi diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Setelah uang diberikan, calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus. Uang kemudian digunakan Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman diduga meminjam uang kepada pihak swasta. Sebagai gantinya, pengembalian uang itu dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pada penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq juga diduga memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode, "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".
Atas perintah itu, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta. Mulyono juga diduga diperintahkan melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.
Sementara itu, Eko Sumanto diduga melakukan "tawar-menawar mahar" dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026 dan melaporkannya kepada Akhmad Sodiq.
Selanjutnya, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.