Penjelasan Kepala BPR RI soal Bagaimana Cara Menentukan Desil

Jakarta, - Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi menjelaskan bagaimana cara menentukan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang belakangan ini memantik penasaran publik.

BPS menyatakan cara menentukan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu.

Desil adalah salah satu informasi penting dalam DTSEN yang mengelompokkan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing- masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan angka desil perlu dipahami sebagai suatu pemeringkatan relatif.

"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," kata Amalia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).

Oleh karena itu, kata dia, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga. Desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga.

Sebagai contoh, keluarga pada desil 3 berarti berada pada kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.

Keluarga dalam desil yang sama juga tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.

Pemeringkatan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, di antaranya kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.

Berbagai informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.

Dengan penggunaan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga

PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.

Pendekatan tersebut memungkinkan berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara sistematis untuk membantu memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.

Desil memiliki fungsi sebagai alat pemeringkatan yang membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya.

Informasi tersebut dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai dengan tujuan dan ketentuan program masing-masing.

Dengan demikian, desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan.

Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Karena itu, relevansi DTSEN perlu terus dijaga melalui pemutakhiran data.

Perubahan pada satu indikator juga tidak otomatis menyebabkan perubahan desil karena berbagai karakteristik dipertimbangkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan.

Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.

Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia.

Kanal resmi itu antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id). Pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis.

Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.