Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat

Soal Unhan dan Belenggu Kemerdekaan

Jakarta, - 17 Agustus 2026 lalu, Indonesia merayakan hari kemerdekaan yang ke-81. Kemerdekaan, yang melepaskan belenggu penjajahan dari leher Rakyat, sehingga negeri ini bisa berdikari membangun bangsa.

Sayangnya, di tengah perayaan kemerdekaan itu ternyata praktik penjajahan masih terus dipertahankan. Bahkan, penjajahan atas akidah dan keyakinan umat Islam.

Sebagaimana viral dikabarkan, publik mengecam Kebijakan Universitas Pertahanan (Unhan) yang mengharuskan mahasiswi atau calon kadet putri melepas jilbab selama masa pendidikan meminta seorang calon mahasiswa bernama Asma Wafa Andina memilih mengundurkan diri karena menolak aturan tersebut. 

Padahal, menutup aurat (mengenakan jilbab) di ruang publik, hukumnya wajib bagi muslimah. Bagi seorang muslimah, seluruh bagian tubuhnya adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan. Membuka aurat, sama saja menghalalkan bagian tubuh dibakar api neraka.

Aturan Unhan ini jelas aturan penjajah. Aturan ini, baik implisit secara lisan apalagi tertulis, jelas-jelas melanggar konstitusi. 

Itu artinya, Unhan mencederai hakikat kemerdekaan. Karena proklamasi dan konstitusi, telah menegaskan kemerdekaan itu adalah hak setiap bangsa.

Secara spesifik, pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Mengenakan jilbab, bagi muslimah adalah ibadah, dan cara taqorub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Apakah Unhan lancang melarang muslimah beribadah, dan punya tendensi untuk menjauhkan muslimah dari Allah SWT, bahkan mendorong muslimah masuk neraka dengan meminta mencopot jilbabnya?

Apalagi, Calon kadet putri yang lolos seleksi S-1 Kedokteran Militer hanya diberi tahu secara lisan saat pengarahan akhir bahwa mereka harus melepas hijab dan memotong rambut selama masa pendidikan di kampus. Peserta didik perempuan dihadapkan pada dua pilihan: melepas jilbab atau mengundurkan diri dari status kelulusan.

Kalau seperti ini, muslimah di negeri ini sama saja hidup di era penjajah. Era, dimana kemerdekaan beragama dan beribadah dirampas oleh tirani para penjajah Belanda.