Jakarta, - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan praperadilan Pegiat Media Sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dengan putusan ini, Dokter Tifa bisa kembali disidang terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim praperadilan.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi atau perlawanan Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026) lalu.
Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Hakim Ketua Christina Endarwati.
Namun belakangan, kejaksaan kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Langkah jaksa ini yang digugat Tifa ke praperadilan.