Karena itu, keuntungan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari penggunaan kuota tersebut secara melawan hukum dinilai sebagai illegal gain yang yang berkonsekuensi pada kerugian keuangan negara.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merespons pernyataan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang membantah adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, konstruksi perkara yang dibangun KPK tidak mensyaratkan keuntungan hanya diterima oleh Yaqut. Sebab, ketentuan pidana yang dikenakan juga mencakup perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi.
"Kemudian ada unsur juga kerugian negara, dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan," kata Taufik kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.
Menurut Taufik, dugaan kerugian negara tersebut telah diperiksa dan diverifikasi melalui koordinasi KPK dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan," jelas Taufik.
Taufik menjelaskan, dasar KPK mengategorikan kuota haji tambahan sebagai bagian dari kepentingan negara merujuk pada asal kuota tersebut. Kuota tambahan sebanyak 20.000 diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk jemaah Indonesia.
Dengan demikian, menurut Taufik, kuota tersebut bukan merupakan aset atau hak yang dapat diperlakukan sebagai milik pihak swasta.
"Kenapa menjadi milik negara? Karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara," beber Taufik.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab dalam mengatur seluruh penyelenggaraan haji, termasuk menentukan jemaah yang berhak menggunakan kuota tersebut sesuai ketentuan.
"Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," kata Taufik.
"Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum tadi, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Kan dapat keuntungan nih PHK," sambungnya.
Taufik menyebut keuntungan yang diterima sejumlah PIHK dari mekanisme tersebut dikategorikan sebagai illegal gain atau keuntungan yang tidak sah.
KPK, kata dia, telah mengonfirmasi dugaan keuntungan tersebut kepada sejumlah PIHK. Bahkan, sebagian PIHK disebut telah mengembalikan keuntungan yang diterimanya.
"Jadi sebelum pengembalian, sebelum penghitungan BPK keluar pun, ada beberapa PIHK-PIHK yang secara kooperatif, iktikad baik, dan kesadaran diri sendiri, tidak ada paksaan, sudah mengembalikan illegal gain yang berupa keuntungan dari proses penentuan atau penggunaan tambahan kuota yang melawan hukum," jelas Taufik.
Namun, tidak seluruh PIHK melakukan pengembalian. Taufik menyebut terdapat PIHK yang masih beranggapan keuntungan yang diperoleh merupakan keuntungan yang sah.
"Beberapa ada PIHK juga yang dalam proses penyidikan belum mengembalikan dengan berbagai alasan tentunya, karena merasa ini masuk keuntungan yang sah begitu," ujar Taufik.
Di sisi lain, terdapat pula PIHK yang mengakui memperoleh keuntungan dari penentuan jemaah yang seharusnya belum berangkat atau dikenal dengan istilah T0.
"Walaupun kemudian ada PHK-PHK yang secara mengakui itu memang mendapatkan porsi dari penentuan jemaah yang seharusnya tidak berangkat, atau T0 gitu," kata Taufik.
KPK, lanjutnya, akan memberikan perhatian berbeda terhadap PIHK yang kooperatif maupun yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
"Tentunya nanti akan ada pertimbangan-pertimbangan khusus oleh tim penyidik, baik jaksa dan tim penyidiknya," pungkas Taufik.