KAMAKSI Desak KPK Periksa Dirut BRI Terkait Deretan Kasus

[INTRO]

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyusul sejumlah perkara dugaan korupsi, penyimpangan kredit, dan fraud yang menyeret pejabat maupun pihak terkait bank tersebut.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan rangkaian perkara itu perlu dilihat tidak hanya sebagai persoalan individu di level pelaksana. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menguji efektivitas sistem pengawasan, kepatuhan, manajemen risiko, serta tata kelola BRI. "Kalau dugaan penyimpangan terjadi berulang di berbagai lini, maka yang harus diperiksa bukan hanya pelaku di lapangan. APH juga harus mendalami bagaimana sistem pengawasan dan mitigasi risiko bekerja," ujar Joko dalam keterangan pers, Ahad (16/8).

Salah satu perkara yang disorot KAMAKSI ialah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Sumatera Selatan. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Maret 2026 menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat bank pemerintah. Penyidik menemukan dugaan kesalahan dalam pencantuman fakta dan data pada memorandum analisis kredit, termasuk persoalan agunan, pencairan plasma, serta pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan. Nilai kerugian negara yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp900 miliar. Sejumlah laporan menyebut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp922 miliar.

KAMAKSI juga menyoroti perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI yang ditangani KPK. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo. Selain itu, terdapat Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja. Nilai pengadaan EDC tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun dengan estimasi awal kerugian negara sekitar Rp700 miliar. 

KPK juga masih mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang berkaitan dengan BRI dan PT Telkom Indonesia. KAMAKSI meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai pengambilan keputusan, mekanisme persetujuan, pengawasan, serta kemungkinan konflik kepentingan dalam perkara-perkara tersebut. "Jangan sampai pemberantasan korupsi berhenti pada orang-orang yang menjalankan perintah. Kalau ada dugaan keputusan strategis yang bermasalah, siapa yang mengambil keputusan juga harus diuji secara hukum," kata Joko.

Minta Pemeriksaan Berbasis Bukti

KAMAKSI secara khusus meminta KPK mengklarifikasi persoalan tata kelola tersebut kepada jajaran pimpinan BRI, termasuk Direktur Utama BRI Hery Gunardi, apabila terdapat relevansi berdasarkan hasil penyidikan. Joko menegaskan desakan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu. "Pemeriksaan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk membuat perkara terang. Kalau tidak terlibat, tentu harus dibuktikan tidak terlibat. Kalau ada bukti keterlibatan, hukum harus berjalan," ujarnya.

KAMAKSI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai perkara kredit bermasalah dan dugaan fraud BRI di daerah untuk mengetahui apakah terdapat pola kelemahan pengawasan yang bersifat sistemik atau hanya kasus individual. Menurut Joko, BRI mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar sehingga harus menerapkan standar transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. "Siapa pun harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Kami mendorong aparat penegak hukum bekerja objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan," kata dia.