"Mengadili, menyatakan permohonan 264/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di MK, Rabu (12/8/2026).
MK mengatakan gugatan tidak diterima karena pemohon tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai apa saja yang bertentangan dalam norma pasal-pasal yang dimohonkan. Pemohon juga tidak memberikan argumen perihal kuota haji khusus.
"Mahkamah tidak menemukan pertentangan norma a quo dalam UUD 1945. Pemohon tidak memberikan argumentasi memadai mengapa frasa kuota haji khusus harus bertentangan dengan UUD RI sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, adanya ketidaksesuaian dengan dalil posita dengan hal-hal yang ada di petitum telah menimbulkan ketidakjelasan," bebernya.
Oleh karena itu, MK menilai gugatan ini tidak jelas atau kabur. MK pun tidak mempertimbangkan lebih lanjut gugatan ini.
Petitum Pemohon
Menurut pemohon, keberadaan kuota haji khusus menimbulkan diskriminasi dalam layanan publik keagamaan. Dia menyebutkan calon jemaah haji khusus yang membayar lebih mahal tak perlu antre.
"Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat," bebermya.
Pasal 64 ayat (2) itu berbunyi:
(2) Kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.
Berikut ini petitum pemohon:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).