Pemerintah Otak-atik Anggaran Pendidikan RAPBN 2027 Usai Putusan MK

Jakarta, - Pemerintah masih melakukan peninjauan terhadap anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan peninjauan ulang itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Prasetyo mengatakan penyusunan nota keuangan dan APBN 2027 telah dilakukan sebelum MK mengeluarkan putusan tersebut. Namun berdasarkan putusan MK, pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap rancangan anggaran yang telah disusun.

"Putusan MK di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan," jelas Prasetyo di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Meski demikian, ia memastikan putusan MK menjadi perhatian. Pemerintah kini kembali meninjau alokasi anggaran pendidikan untuk memastikan pemenuhan ketentuan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

"Kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat Undang-undang itu dapat kita jalani," bebernya.

 

Prasetyo menjelaskan pemerintah selama ini juga memiliki sejumlah program yang berkaitan dengan pendidikan, tetapi pada tahap awal belum seluruhnya masuk dalam alokasi anggaran pendidikan.

Menurutnya, jika program-program tersebut turut diperhitungkan, maka total anggaran yang berkaitan dengan pendidikan sebenarnya telah mencapai lebih dari 20 persen.

"Kalau nanti kita buka, sebenarnya kalau dihitung itu lebih dari 20 persen. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga," jelasnya.

Meski begitu, Prasetyo mengatakan proses penyusunan APBN 2027 masih berjalan. Pemerintah juga masih melakukan sejumlah koreksi dan perbaikan terhadap rancangan anggaran tersebut.

"Jadi kalau kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh digunakan untuk pelaksanaan MBG. MK menilai program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.

Adapun kewajiban alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut menyebut negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.