Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Ketika Hukum Bertekuk Lutut Dihadapan Kekuasaan

[INTRO]

Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dimiliki atau kerasnya ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, kualitas sebuah negara hukum tercermin dari konsistensi dalam menerapkan hukum kepada setiap orang tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan sosial. Di titik inilah prinsip equality before the law menemukan makna yang sesungguhnya, yakni bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan menjadi alat yang mengikuti arah kekuasaan.

Setiap perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara seperti  kasus mantan Jampidsus Febri Ardiansyah (FA) hampir selalu menarik perhatian publik. Hal tersebut bukan semata-mata karena besarnya nilai perkara atau tingginya jabatan yang disandang, melainkan karena masyarakat menaruh harapan agar penegakan hukum benar-benar berlangsung secara independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Ketika proses hukum dinilai berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, kepercayaan publik akan menguat. Sebaliknya, apabila muncul kesan bahwa terdapat perlakuan yang tidak konsisten, ruang bagi spekulasi dan kecurigaan akan semakin terbuka.

Dalam era media sosial, persepsi publik dapat terbentuk dengan sangat cepat. Beragam opini, komentar, dan analisis beredar dalam hitungan menit, bahkan sebelum proses hukum mencapai tahap pembuktian di pengadilan. Sebagian merupakan kritik yang lahir dari kepedulian terhadap tegaknya hukum, sementara sebagian lainnya berupa dugaan atau spekulasi yang belum tentu didukung oleh fakta yang telah terverifikasi. Kondisi ini menuntut institusi penegak hukum untuk tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga mampu membangun kepercayaan melalui transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi publik yang memadai.

Pada akhirnya, isu yang mengemuka bukan hanya menyangkut benar atau salahnya seseorang secara hukum. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem peradilan dan keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Oleh karena itu, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang layak menjadi bahan refleksi bersama untuk menilai sejauh mana prinsip negara hukum masih menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan kekuasaan di Indonesia.

Pertama,Apakah penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi benar-benar telah memenuhi prinsip equality before the law, atau masih menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda?. Kedua, Mengapa kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum semakin mudah terganggu ketika perkara menyangkut elite kekuasaan?. Ketiga, jika publik mulai percaya bahwa hukum dipengaruhi kekuasaan, apa dampaknya terhadap masa depan negara hukum Indonesia?

Apakah Penanganan Perkara FA Telah Mencerminkan Prinsip Equality Before the Law?

Dalam setiap perkara hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara, pertanyaan mengenai penerapan prinsip equality before the law menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Prinsip ini merupakan salah satu fondasi utama negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Artinya, hukum tidak boleh mengenal perbedaan perlakuan berdasarkan jabatan, kekuasaan, latar belakang, maupun pengaruh seseorang. Yang harus menjadi dasar dalam setiap proses hukum adalah fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks perkara yang melibatkan FA, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah seseorang akan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Hal yang lebih mendasar adalah apakah seluruh tahapan proses hukum telah berjalan dengan standar yang sama sebagaimana diterapkan kepada masyarakat umum.

Penetapan status hukumnya dari pemeriksaan sebagai saksi, peningkatan status menjadi tersangka, hingga kemungkinan dilakukan penahanan, harus sepenuhnya didasarkan pada kecukupan alat bukti dan alasan hukum yang objektif. Apabila terdapat perbedaan perlakuan yang muncul karena faktor jabatan atau posisi seseorang, maka hal tersebut berpotensi melahirkan persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya berdiri secara independen.

Munculnya kasus FA memang membawa kompleksitas tersendiri. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak profesional, hati-hati, dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat. Namun di sisi lain, kehati-hatian tersebut tidak boleh berubah menjadi perlakuan istimewa yang menyebabkan proses hukum berjalan berbeda dibandingkan perkara lain. Justru ketika seseorang memiliki jabatan strategis, tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas seharusnya semakin besar, karena perkara tersebut memiliki dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ujian terbesar bagi independensi penegak hukum muncul ketika mereka harus menangani perkara yang bersinggungan dengan lingkaran kekuasaan. Independensi tidak hanya berarti bebas dari intervensi secara formal, tetapi juga kemampuan untuk menunjukkan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada hukum dan alat bukti, bukan karena tekanan politik, kepentingan institusional, atau pertimbangan di luar proses hukum.

Kepercayaan publik akan tumbuh apabila masyarakat dapat melihat bahwa hukum bekerja dengan standar yang sama terhadap siapa pun, termasuk terhadap mereka yang pernah atau sedang memiliki kekuasaan.

Di ruang publik, terutama melalui berbagai diskusi di media sosial seperti X, YouTube, TikTok, dan Facebook, muncul beragam pandangan yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus FA. Narasi seperti "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas", anggapan bahwa perkara yang melibatkan pejabat cenderung berjalan lebih lambat, serta seruan agar aparat menunjukkan keberanian menjadi tema yang sering muncul dalam percakapan masyarakat. Narasi tersebut merupakan gambaran persepsi sebagian publik yang mencerminkan adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan ketidaksetaraan dalam proses hukum.

Meskipun persepsi tersebut tidak dapat menggantikan pembuktian hukum, keberadaannya tetap penting untuk diperhatikan karena berkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga pada bagaimana proses tersebut dijalankan.

Hukum harus mampu membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum dan tidak ada pula pihak yang kehilangan hak atas perlakuan yang adil. Apabila proses hukum terhadap kasus FA berjalan secara transparan, konsisten, dan berdasarkan alat bukti yang sah, maka prinsip “equality before the law” akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila masyarakat melihat adanya perbedaan standar karena faktor jabatan atau kekuasaan, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas satu perkara, melainkan kepercayaan terhadap negara hukum secara keseluruhan

Mengapa Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum  Terganggu ?

Perkara yang melibatkan figur FA memiliki sensitivitas lebih tinggi karena terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan, intervensi, atau perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Kekhawatiran tersebut semakin mudah berkembang apabila institusi penegak hukum tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara, alasan di balik setiap keputusan hukum, maupun dasar pertimbangan dalam mengambil suatu tindakan. Dalam situasi informasi yang terbatas, ruang publik akan lebih mudah dipenuhi oleh berbagai dugaan, asumsi, dan spekulasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Bukan berarti seluruh proses penyidikan harus dibuka secara bebas karena hukum juga mengenal batasan untuk menjaga kepentingan penyidikan, perlindungan hak para pihak, serta asas praduga tak bersalah. Namun, lembaga penegak hukum tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang proporsional mengenai dasar dan arah penanganan suatu perkara. Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat memahami bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan prosedur hukum, bukan karena tekanan politik maupun pertimbangan kekuasaan.

Dalam konteks perkara yang menyangkut FA, persoalan kepercayaan publik menjadi semakin kompleks karena masyarakat sering kali menggunakan pengalaman masa lalu sebagai dasar untuk menilai suatu proses hukum. Ketika terdapat kesan bahwa sejumlah perkara besar tidak ditangani secara konsisten atau berjalan dengan standar yang berbeda, maka muncul persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya mampu berdiri independen. Persepsi semacam ini menjadi tantangan serius karena bahkan proses hukum yang sebenarnya berjalan sesuai aturan dapat tetap dipertanyakan apabila komunikasi publik dan akuntabilitas lembaga tidak berjalan dengan baik.

Sejumlah survei opini publik menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan. Berbagai survei dari lembaga seperti Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia menunjukkan bahwa penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan institusi hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi mengenai konsistensi pemberantasan korupsi, profesionalitas aparat, serta kesungguhan dalam menangani perkara-perkara besar. Artinya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi juga dari kemampuan lembaga hukum meyakinkan masyarakat bahwa hukum benar-benar diterapkan secara adil.

Di ruang digital, terutama melalui platform seperti X, YouTube, TikTok, dan Facebook, perbincangan mengenai perkara yang melibatkan FA menunjukkan tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas. Banyak masyarakat meminta agar proses hukum dijelaskan secara terbuka dan memastikan bahwa tidak ada kepentingan politik yang memengaruhi jalannya perkara. Di sisi lain, muncul pula berbagai dugaan mengenai adanya intervensi atau tarik-menarik kepentingan yang beredar di ruang publik.

Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi institusi penegak hukum ketika menangani perkara FA  bukan hanya menyelesaikan perkara berdasarkan ketentuan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses tersebut. Hukum yang kuat bukan hanya hukum yang mampu memberikan sanksi, tetapi juga hukum yang mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan lahir dari proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dapat diwujudkan, maka masyarakat akan menilai proses hukum berdasarkan fakta. Sebaliknya, apabila keterbukaan dan penjelasan publik minim, maka ruang bagi kecurigaan akan semakin besar dan pada akhirnya dapat melemahkan legitimasi negara hukum itu sendiri.

Dampaknya Terhadap Masa Depan Negara Hukum Indonesia

Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi keberlangsungan lembaga penegak hukum. Aparat penegak hukum pada dasarnya tidak hanya bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga bergantung pada legitimasi sosial yang berasal dari keyakinan masyarakat bahwa kewenangan tersebut digunakan secara adil dan bertanggung jawab.

Apabila masyarakat mulai menganggap bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kekuasaan tertentu, maka legitimasi lembaga hukum akan mengalami pelemahan. Setiap keputusan aparat berpotensi dipandang bukan sebagai hasil proses hukum yang objektif, melainkan sebagai bagian dari kepentingan tertentu.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Ketaatan terhadap aturan tidak hanya lahir dari adanya sanksi, tetapi juga dari kepercayaan bahwa aturan tersebut diterapkan secara adil kepada semua orang. Jika masyarakat merasa bahwa hukum hanya efektif terhadap kelompok tertentu sementara kelompok yang memiliki kekuasaan mendapatkan perlakuan berbeda, maka rasa keadilan publik dapat terganggu. Akibatnya, hukum kehilangan daya moralnya sebagai pedoman kehidupan bersama.

Selain itu, persepsi bahwa hukum berada di bawah pengaruh kekuasaan juga berpotensi memperbesar polarisasi politik. Setiap proses hukum yang melibatkan tokoh atau pejabat tertentu dapat dengan mudah dipahami melalui sudut pandang politik, bukan lagi berdasarkan fakta hukum. Dalam situasi seperti ini, masyarakat akan semakin sulit membedakan antara kritik yang konstruktif terhadap penegakan hukum dengan tuduhan yang bermuatan kepentingan politik. Polarisasi semacam ini berbahaya karena dapat mengikis ruang dialog yang sehat dalam demokrasi.

Dampak lainnya dapat dirasakan dalam bidang ekonomi dan investasi. Kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap suatu negara. Investor tidak hanya mempertimbangkan potensi pasar, tetapi juga melihat apakah sistem hukum mampu memberikan perlindungan yang adil, konsisten, dan dapat diprediksi. Apabila muncul persepsi bahwa hukum dapat berubah mengikuti konfigurasi kekuasaan, maka hal tersebut dapat memengaruhi citra Indonesia sebagai negara yang memiliki kepastian hukum.

Di ruang publik, khususnya media sosial, muncul berbagai ekspresi kekecewaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap penegakan hukum. Narasi seperti "publik kehilangan kepercayaan", "semua kasus dianggap politis", atau "tidak percaya lagi kepada aparat" sering muncul dalam berbagai diskusi ketika masyarakat menilai terdapat ketidaksesuaian antara harapan terhadap hukum dan realitas yang mereka lihat.

Meskipun narasi tersebut merupakan persepsi yang berkembang di masyarakat dan tidak selalu menggambarkan fakta hukum yang telah terbukti, keberadaannya menunjukkan adanya persoalan serius dalam membangun komunikasi, transparansi, dan kepercayaan publik.

Karena itu, tantangan terbesar negara hukum Indonesia ke depan bukan hanya memastikan bahwa hukum berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat percaya terhadap proses tersebut. Prinsip rule of law tidak akan kuat hanya karena adanya aturan tertulis, melainkan karena hukum benar-benar dijalankan secara konsisten, independen, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Jika kepercayaan publik terus melemah, maka yang terancam bukan hanya reputasi lembaga penegak hukum, tetapi juga kualitas demokrasi dan fondasi kehidupan bernegara.

Pada akhirnya, hukum harus mampu membuktikan bahwa kekuasaan tunduk kepada hukum, bukan sebaliknya. Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu menunjukkan bahwa siapa pun yang berhadapan dengan hukum akan diperlakukan berdasarkan standar yang sama. Sebab ketika masyarakat kehilangan keyakinan bahwa hukum dapat memberikan keadilan, maka yang melemah bukan hanya satu institusi, melainkan kepercayaan terhadap negara itu sendiri.