DPR Dorong RUU Ketenagakerjaan Atur Upah Minimum Tenaga Kesehatan

[INTRO]

Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru`yat mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan klausul mengenai upah minimum bagi tenaga kesehatan. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi perawat, bidan, dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V tersebut, usulan itu berangkat dari aspirasi yang diterimanya secara langsung dari para tenaga kesehatan. Ia menilai profesi tenaga kesehatan memiliki karakteristik pekerjaan dan tingkat risiko yang berbeda dengan sektor pekerjaan lainnya sehingga memerlukan perhatian khusus dalam pengaturan kesejahteraannya.

"Pekan lalu saya bertemu dengan komunitas bidan, perawat, dan tenaga kesehatan. Mereka menyampaikan bahwa masih ada tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah maupun klinik dengan penghasilan sekitar Rp1,7 juta per bulan. Padahal mereka menangani keselamatan pasien, mendampingi persalinan ibu dan bayi, serta menghadapi risiko tinggi terpapar penyakit infeksi," ujar Achmad melalui keterangan yang diterima, Sabtu (25/07/2026).

Achmad menegaskan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan. Karena itu, menurutnya, negara perlu memberikan jaminan kesejahteraan yang sepadan dengan tanggung jawab dan risiko pekerjaan yang mereka emban.

Ia pun mengusulkan agar ketentuan mengenai upah minimum tenaga kesehatan diatur secara khusus dalam RUU Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh tenaga kesehatan.

"Karena itu, perlu ada payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum bagi tenaga kesehatan. Selama ini pengaturan tersebut belum ada, padahal sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan kita," tegas Politisi Fraksi PKS tersebut.

Menurut Achmad, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.