Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan laporan tersebut saat ini juga sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi," kata Onkoseno dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Merujuk pada laporan Oky, karangan bunga yang dinilai mencemarkan nama baiknya itu dikirim ke klinik miliknya hingga ke rumah.
"Peristiwa tersebut, menurut pelapor, yaitu adanya pengiriman beberapa karangan bunga yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang dikirimkan ke beberapa titik, yaitu klinik dan rumah pelapor," tutur Onkoseno.
Disampaikan Onkoseno, nantinya penyidik bakal meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya. Selain itu, juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk membuat terang perkara tersebut.
"Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya," jelas dia.
Sebelumnya, dokter kecantikan Oky Pratama melaporkan aksi dugaan teror berupa kiriman karangan bunga berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan pada 28 Agustus 2025 lalu dan teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (3/2).
Dalam prosesnya, kata Budi, penyidik telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak pada 8 Januari 2026. Namun, mediasi itu tidak dapat dilakukan lantaran HPS dan W selaku terlapor tidak hadir.