Bekas Ketua Ombudsman Bantah dapat Rp 875 Juta dari Perusahaan Tambang

Jakarta, - Bekas Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah menerima Rp 875 juta dari PT Toshida Indonesia (PT TI) melalui konsultan bernama Lukman Malanuang. Sementara itu, Lukman yang menjadi saksi menyatakan tetap pada keterangannya.

Bantahan itu disampaikan Hery Susanto saat bertanya ke Lukman yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Lukman merupakan mantan konsultan di PT Toshida Indonesia (PT TI).

Dalam persidangan, Lukman mengaku menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida. Lukman mengatakan dari total itu, sebanyak Rp 875 juta diserahkan ke Hery, sedangkan Rp 625 juta merupakan fee sebagai jasa konsultan.

"Saudara Saksi, ini di berita marak Rp 1,5 miliar itu seolah-olah saya yang menerima, apakah Rp 1,5 miliar itu menurut Saudara Saksi itu uang yang PT Toshida beri kepada Saudara Saksi atau kepada Hery Susanto?" tanya Hery.

"Saya memberikan kepada Pak Hery sesuai dengan permintaan Pak Hery begitu," jawab Lukman.