Gelar Pahlawan Soeharto Digugat Warga Kedung Ombo, Tutut Turun Gunung

[INTRO]

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 50/G/2026/PTUN.JKT pada Selasa (22/7) dengan agenda pembuktian dalam gugatan pencabutan gelar Pahlawan Nasional Presiden ke-2 RI Soeharto

Gugatan diajukan Bejo, warga Kedungombo, Boyolali, Jawa Tengah, yang menjadi korban penggusuran dalam proyek pembangunan Waduk Kedungombo pada periode 1989–1994. Penggugat menilai penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 bertentangan dengan rasa keadilan bagi para korban.

Boyamin Saiman selaku kuasa hukum penggugat menyatakan warga Kedungombo menolak penggusuran karena nilai ganti rugi yang dinilai tidak layak serta proses pembebasan lahan yang disebut tidak melalui musyawarah. Penolakan tersebut, menurut mereka, berujung pada intimidasi, persekusi, hingga pelabelan sebagai anggota PKI oleh aparat pada masa pemerintahan Orde Baru. "Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, khususnya terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).

Persidangan juga diwarnai kehadiran pihak Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai Tergugat II Intervensi. Putri sulung Soeharto itu mengajukan permohonan intervensi untuk mempertahankan keabsahan keputusan Presiden yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada ayahnya.

Dalam jawaban resminya di persidangan, tim kuasa hukum Tutut meminta majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Mereka berpendapat PTUN tidak memiliki kewenangan absolut mengadili perkara tersebut karena pokok kerugian yang didalilkan penggugat berkaitan dengan sengketa perdata pembangunan Waduk Kedungombo yang telah diputus berkekuatan hukum tetap, termasuk melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 650 PK/Pdt/1994.

Selain itu, pihak Tutut juga mengajukan sejumlah eksepsi, antara lain penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing), gugatan dianggap prematur karena belum menempuh upaya administratif, telah melewati tenggang waktu pengajuan gugatan, serta dinilai kabur (obscuur libel).

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia selaku tergugat melalui Jaksa Pengacara Negara juga meminta majelis hakim menolak gugatan. Pemerintah berpendapat pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan kewenangan atributif Presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang telah melalui mekanisme penelitian, verifikasi, dan pertimbangan Dewan Gelar sebelum diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Dalam jawabannya, pemerintah juga menyatakan keputusan pemberian gelar merupakan bentuk penghargaan negara yang hanya menimbulkan akibat hukum bagi penerima penghargaan, sehingga tidak menimbulkan hubungan hukum administratif secara langsung dengan penggugat. Atas dasar itu, pemerintah menilai objek sengketa tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dapat digugat di PTUN dan meminta perkara dinyatakan tidak dapat diterima.