Jakarta, - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menegaskan kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Surabaya, tidak bisa lagi dilihat sebagai insiden biasa.
Kebakaran yang berlangsung sejak pukul 18.49 hingga 23.58 WIB, Minggu (19/7), itu menghanguskan sampah seluas 900 meter persegi di Blok 1B, dari total luas TPA Benowo yang mencapai sekitar 10 hektare.
"Kebakaran yang terjadi di TPA Benowo, Kota Surabaya tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai insiden biasa," jelas Direktur Eksekutif Walhi Jatim Pradipta Indra Ariono, Rabu (22/7).
TPA Benowo merupakan salah satu proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terbesar di Indonesia, yang mampu mengelola 1.000 hingga 1.600 ton sampah per hari dari Kota Surabaya.
"Peristiwa kebakaran ini menunjukkan kegagalan dalam proses penanganan sampah yang berakibat pada keselamatan masyarakat sekitar," ucapnya.
Bagi Walhi Jatim, pemerintah daerah seharusnya tidak lagi menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pemerintah daerah harus memastikan pengurangan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang baik, tidak lagi menggunakan sistem open dumping sebagaimana mandat dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Hal ini dikarenakan sistem open dumping mampu menghasilkan gas metana (CH4) yang mudah terbakar," ucapnya.
Dia menyebut kebakaran TPA Benowo bukan kejadian pertama di Jawa Timur. Pada 4 Juli 2026 lalu, TPA Pakusari di Kabupaten Jember juga mengalami kebakaran yang menghanguskan 500 meter persegi lahan.
"Menurut Walhi, dua peristiwa itu memperlihatkan kegagalan tata kelola sampah yang meningkatkan risiko bencana, terutama di tengah krisis iklim dan gelombang panas yang berpotensi memicu kebakaran di gunungan sampah," jelasnya.
Wlagi pun menilai keberadaan PLTSa yang menggunakan teknologi thermal ternyata belum mampu menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Kebakaran di TPA Benowo, menurut mereka, menunjukkan bahwa fasilitas tersebut tidak menghilangkan persoalan mendasar, yakni tingginya timbulan sampah yang terus masuk ke TPA, ketergantungan sistem pada penimbunan, serta lemahnya upaya pengurangan sampah dari sumber.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jatim, Lucky Wahyu, menegaskan pembangunan infrastruktur berteknologi tinggi tidak cukup untuk mengatasi krisis persampahan.
"Kebakaran TPA Benowo harus menjadi alarm bahwa krisis persampahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun infrastruktur berteknologi tinggi. Akar persoalannya adalah tingginya produksi sampah dan lemahnya kebijakan pengurangan sampah dari sumber. Selama paradigma pengelolaan sampah masih bertumpu pada membuang dan membakar, maka risiko bencana ekologis seperti kebakaran akan terus berulang," beber Lucky.
Walhi Jatim pun mendesak Pemerintah Provinsi Jatim mengevaluasi seluruh TPA di wilayahnya yang masih menerapkan sistem open dumping.
Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan sampah agar tidak hanya berfokus pada solusi di hilir, melainkan menghadirkan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir untuk mencegah terulangnya bencana ekologis serupa.
Sebelumnya, kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, pada pukul 18.49 WIB, Minggu (19/7) malam. Tumpukan sampah di lokasi tersebut terbakar hebat sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, Laksita Rini, meralat penyebab kebakaran TPA Benowo, bukan akibat flare atau suar suporter sepak bola.
"Bukan flare, kita belum tahu. Itu teman-teman dari Command Center ya," kata Rini saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Rini mengatakan, bahwa jarak antara Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), tempat digelarnya pertandingan sepak bola antara Persebaya Surabaya melawan PSIS Semarang, Minggu (19/7) sore, cukup jauh dengan TPA Benowo.
TPA Benowo yang berlokasi di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Pakal, tersebut merupakan tempat pembuangan akhir sampah terbesar di Kota Surabaya dengan luas lahan mencapai sekitar 37 hektare.
TPA yang telah beroperasi sejak tahun 2001 ini menampung sampah dari Kota Surabaya dan sekitarnya dengan kapasitas mencapai sekitar 1.500 ton per hari.
Selain berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir, lokasi ini juga dikenal memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang diresmikan pada 2021 dan menjadi yang pertama serta terbesar di Indonesia.