Pius Lustrilanang, Aktivis Reformasi 1998

Menjaga Kepercayaan pada Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

Jakarta, - Pernyataan Ketua Umum Asosiasi Mitra Badan Gizi Nasional (BGN), Syawaluddin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI pada 14 Juli 2026 yang mengancam akan “menggembok dapur secara nasional” apabila pola kemitraan tidak diperbaiki, bukan sekadar pernyataan emosional.

Ancaman tersebut lahir dari akumulasi kekecewaan para mitra yang merasa hubungan kemitraan dengan negara tidak lagi berjalan secara seimbang.

Mereka mempersoalkan pembagian risiko, mekanisme suspend, serta ketidakpastian hukum yang mereka hadapi setelah menginvestasikan modal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ancaman itu tidak boleh dipahami hanya sebagai konflik antara BGN dan para mitra. Yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat kepada negara.

Ketika warga negara bersedia menginvestasikan modal, waktu, tenaga, dan sumber dayanya untuk menjalankan program pemerintah, mereka tidak hanya sedang mengejar keuntungan ekonomi.

Mereka sedang memberikan kepercayaan kepada negara. Kepercayaan itulah yang kini mulai mengalami erosi.

Kepercayaan tersebut dibangun melalui mekanisme resmi yang dirancang pemerintah sendiri.

Ribuan calon mitra mendaftarkan diri melalui portal BGN, memperoleh ID SPPG, memenuhi persyaratan administratif dan teknis, mengamankan lokasi, membangun atau menyewa dapur, membeli peralatan, menyediakan kendaraan distribusi, serta merekrut tenaga kerja.

Seluruh investasi itu dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah. Mereka tidak bergerak di luar sistem. Mereka justru mengikuti sistem yang dibangun negara.

Namun setelah moratorium diberlakukan, ribuan SPPG yang telah memperoleh ID dan berinvestasi sesuai ketentuan justru menghadapi ketidakpastian.

Mereka tidak mengetahui kapan dapat beroperasi, bagaimana status investasi yang telah ditanamkan, maupun bagaimana penyelesaian terhadap komitmen yang telah mereka laksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah.

Ketidakpastian semacam ini tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari perubahan kebijakan. Dalam negara hukum, kepastian merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap setiap warga yang telah bertindak berdasarkan aturan resmi.

Pada saat yang sama, mitra yang telah beroperasi juga menyampaikan keberatan. Mereka menilai bahwa ketika terjadi persoalan di lapangan, mulai dari dugaan keracunan hingga penghentian sementara operasional, beban tanggung jawab lebih banyak diarahkan kepada mitra.

Negara tentu memiliki kewajiban melindungi penerima manfaat melalui pengawasan yang ketat dan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran. Namun pengawasan yang kuat tidak boleh berubah menjadi pembebanan risiko secara sepihak.

Hubungan kemitraan hanya akan bertahan apabila hak dan kewajiban para pihak ditempatkan secara proporsional.

Persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar hubungan hukum antara para pihak. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Prinsip pacta sunt servanda menempatkan PKS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Karena itu, apabila negara mengajak masyarakat berpartisipasi melalui suatu skema kemitraan resmi, negara juga berkewajiban menghormati komitmen hukum yang dibangun bersama, sebagaimana mitra wajib memenuhi seluruh kewajibannya.

Argumentasi tersebut juga memperoleh landasan akademik yang kuat. Douglass C. North dalam Institutions, Institutional Change and Economic Performance (1990) menjelaskan bahwa institusi hanya akan menghasilkan investasi dan pertumbuhan apabila mampu menghadirkan aturan yang konsisten dan dapat diprediksi.

Francis Fukuyama dalam Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity (1995) menegaskan bahwa kepercayaan merupakan modal sosial yang memungkinkan kerja sama ekonomi dan kelembagaan berkembang secara berkelanjutan.

Sementara itu, Elinor Ostrom dalam Governing the Commons (1990) menunjukkan bahwa tata kelola kolaboratif hanya dapat bertahan apabila terdapat aturan yang jelas, pembagian hak dan kewajiban yang adil, serta kepercayaan di antara seluruh pihak yang terlibat.

Dalam konteks tersebut, polemik SPPG seharusnya dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar meredam kritik. Pemerintah perlu memberikan kepastian kepada ribuan mitra yang telah berinvestasi melalui mekanisme resmi sebelum moratorium diberlakukan.

Mekanisme suspend harus memiliki parameter yang objektif, transparan, dan dapat diuji. Pembagian tanggung jawab antara penyelenggara program, Kepala SPPG, yayasan, dan mitra juga perlu dirumuskan secara lebih jelas agar tidak terjadi pembebanan risiko yang tidak seimbang.

Negara tentu berhak menuntut profesionalisme, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, dan akuntabilitas dari seluruh mitra. Namun negara juga wajib memberikan perlakuan yang adil kepada mereka yang telah mematuhi seluruh aturan yang ditetapkannya sendiri.

Tidak adil apabila masyarakat diminta berinvestasi melalui mekanisme resmi, tetapi kemudian dibiarkan menghadapi ketidakpastian berkepanjangan ketika kebijakan berubah. Sikap seperti itu bukan hanya merugikan para mitra, melainkan juga melemahkan kredibilitas negara sebagai mitra yang dapat dipercaya.

Pelajaran terbesar dari polemik SPPG bukanlah ancaman menggembok dapur. Pelajaran sesungguhnya adalah bahwa keberhasilan sebuah program nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, kecanggihan sistem, atau banyaknya infrastruktur yang dibangun.

Keberhasilannya ditentukan oleh kemampuan negara menjaga kepercayaan masyarakat yang bersedia menjadi mitranya. Kepercayaan adalah investasi yang tidak tercantum dalam APBN, tetapi tanpa kepercayaan, tidak ada program strategis nasional yang dapat bertahan dalam jangka panjang.