OJK: Transaksi Mencurigakan Judi Online Melonjak 260 Persen

Jakarta, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melaporkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian, khususnya judi online (judol) melonjak 260,93 persen sepanjang 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi industri perbankan dalam memberantas perjudian online, sekaligus mencerminkan meningkatnya pelaporan dari perbankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Laporan LTKM untuk indikasi tindak pidana asal perjudian pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 260,93 persen," ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut Dian, kontribusi indikasi tindak pidana asal perjudian terhadap total laporan transaksi keuangan mencurigakan juga meningkat tajam.

Pada Desember 2024, indikasi perjudian menyumbang 18,37 persen dari total LTKM. Angka itu melonjak menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.

"Hal tersebut sejalan dengan peningkatan signifikan kontribusi indikasi tindak pidana asal perjudian terhadap total indikasi tindak pidana asal dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi sebesar 48,83 persen pada Desember 2025," katanya.

Dia menambahkan tren tersebut masih berlanjut pada tahun ini. Hingga kuartal I 2026, indikasi tindak pidana asal perjudian masih mendominasi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan perbankan kepada PPATK.

"Sampai dengan triwulan I 2026, indikasi tindak pidana asal perjudian merupakan 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujarnya.

Dian mengatakan data tersebut menunjukkan ancaman perjudian online tidak hanya berdampak terhadap sektor keuangan, tetapi juga terhadap kondisi sosial masyarakat.

"Data statistik tersebut berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan," katanya.

Karena itu, menurut Dian, pemberantasan perjudian online tidak dapat dilakukan secara sektoral dan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi.

"Oleh karena itu penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional," ujar Dian.