Jakarta, - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai bahwa gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa dilihat dari penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan fenomena tersebut tidak bisa ditutupi oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.
Mahfud menganggap Polri dan Kejagung seakan tengah bersaing dalam penanganan kasus Febrie.
Dia menganggap gesekan itu mulai terjadi ketika Febrie dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada tahun 2024 lalu.
"Ini analisis politik yang muncul ke permukaan, itu kan memang terjadi persaingan terutama dalam soal Febrie ini, kan terjadi memang tarik-menarik dan dalam situasi tegang antara kepolisian dan kejaksaan. Itu tidak bisa disembunyikan karena itu dimulai penguntitan oleh Polri," katanya dalam program On Focus Tribunnews yang tayang di YouTube Tribunnews, Selasa (14/7/2026).
Sekilas informasi, Febrie dikuntit ketika hendak makan malam di sebuah restoran Pranci di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024 lalu.
Pada saat itu, dia dikuntit oleh dua anggota Densus 88 Antiteror. Lalu, salah satunya berhasil diamankan oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie.
Pada saat diperiksa, anggota Densus 88 Antiteror yang ditangkap itu melakukan profiling terhadap Febrie. Adapun hal itu diketahui ketika ponsel miliknya diperiksa.
Namun, meski kasus ini sudah dua tahun berlalu, tidak diketahui pasti motif anggota Densus 88 Antiteror itu melakukan penguntitan terhadap Febrie.
Hanya saja, beredar rumor bahwa penguntitan dilakukan karena adanya isu purnawirawan Polri terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah.
Mahfud mengatakan gesekan kedua institusi semakin tampak ketika prajurit TNI tiba-tiba melakukan pengamanan terhadap kediaman Febrie di mana di saat yang bersamaan, Polri tengah menggeledah sejumlah lokasi terkait tiga kasus dugaan korupsi pada Rabu (8/7/2026).
Dia menjelaskan upaya pengamanan tersebut merupakan pelanggaran hukum meski ada aturan yang tertuang pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dia mengungkapkan pengamanan oleh prajurit TNI baru bisa dilakukan ketika memang ada permintaan dari Polri.
"Kemudian disusul terpaksa Kejaksaan kerjasama dengan TNI di bawah perlindungan Perpres Nomor 66 yang sebenarnya menurut UU Kejaksaan maupun UU Polri, itu tidak bisa TNI memberikan pengamanan langsung tanpa diminta oleh Polri sendiri kepada Kejaksaan."
"Karena itu menurut undang-undang, memang polisi tapi tetap dilakukan. Nah ini kan masalah," ujarnya.
Mahfud juga mengungkapkan gesekan antara Korps Bhayangkara dan Adhyaksa juga terlihat dalam penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Khususnya, saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka Roy Suryo pada 19 Juni 2026 lalu di mana berujung dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun putusan itu berdasarkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo.
Selain itu, kata Mahfud, perintah Kejagung kepada Kejati untuk melakukan penyisiran Satua Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi bukti lain gesekan antara Polri dan Kejagung.
"Itu keliatan sekali tarik-menariknya. Jadi kalau ditanya, itu memang sudah terjadi gesekan yang tidak sehat antara kejaksaan dan kepolisian. Ini analisis yang muncul di luar dan tidak bisa bilang `siapa yang bilang begitu`, ya lihat saja di pemberitaan, kan semuanya ada," katanya.