Jakarta, - Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup melalui pemeriksaan 15 saksi dan dua orang ahli, serta rangkaian proses penggeledahan. Langkah ini berujung pada keputusan gelar perkara yang menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta berinisial DR dan mantan Jampidsus berinisial FA.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.
Totok menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah kasus korupsi lainnya selama menjabat sebagai penyelenggara negara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau merujuk pada aturan dalam KUHP terbaru.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa inisial F yang ditetapkan sebagai tersangka merujuk pada Febrie Adriansyah. Ia mengonfirmasi bahwa posisi tersebut kini dijabat oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus (Rudi Margono sekarang sebagai Plt)," ucap Habiburokhman.