[INTRO]
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang menyeret nama Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie dan menghormati keputusan tersebut. "Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (11/7).
Menurut Anang, pengunduran diri itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Ia juga memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal meski terjadi pergantian kepemimpinan. "Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Keputusan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Febrie sehari sebelumnya. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap menerima arahan pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas. "Saya masih menerima perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara yang waktunya terbatas karena masa penahanan," kata Febrie saat itu.
Nama Febrie belakangan menjadi perhatian setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini, Polri masih terus mengembangkan perkara dan belum mengumumkan status hukum Febrie dalam kasus tersebut.