Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Ironi Pertarungan Para Penegak Hukum

[INTRO]

Penemuan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, seketika menjadi perhatian publik. Bukan semata karena keberadaan brankas itu, melainkan karena konteks penyidikan yang mengiringinya. Penggeledahan yang disebut sebagai rumah dan cafe milik Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berhubungan dengan penanganan sejumlah perkara besar, mulai dari PT PLN, PT Asabri, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Perkembangan berikutnya semakin menyita perhatian. Muncul berbagai informasi mengenai penggeledahan di sejumlah lokasi lain, dugaan keterkaitan dengan pejabat penegak hukum, hingga kabar mengenai adanya pihak-pihak yang diduga mendatangi Polda Metro Jaya ketika proses penyidikan berlangsung. Sebagian informasi berasal dari keterangan resmi aparat, sementara sebagian lainnya masih berupa laporan media yang menunggu verifikasi lebih lanjut. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, ruang publik pun dipenuhi beragam tafsir, spekulasi, dan dugaan.

Yang sesungguhnya menarik untuk dicermati bukan hanya siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka atau berapa nilai aset yang berhasil disita. Lebih jauh dari itu, peristiwa ini membuka kembali diskusi mengenai wajah penegakan hukum di Indonesia. Publik tentu berharap setiap dugaan korupsi diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.

Namun, ketika penyidikan mulai menyentuh pihak-pihak yang berada di dalam atau berkaitan dengan institusi penegak hukum sendiri, perhatian masyarakat secara alamiah bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah proses hukum benar-benar berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari kepentingan institusional?

Dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan kewenangan antarlembaga penegak hukum adalah sesuatu yang wajar. Demikian pula apabila terdapat mekanisme saling mengawasi (checks and balances) dalam rangka memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Namun, apabila dinamika tersebut berkembang menjadi persepsi adanya rivalitas antarinstitusi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan membongkar satu perkara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Terkait dengan hal tersebut ada beberapa pertanyaan mendasar yang patut menjadi bahan renungan bersama. Apakah penggeledahan ini murni penegakan hukum, atau mencerminkan dinamika hubungan antarpenegak hukum?. Mengapa dugaan korupsi justru menyasar proses penanganan perkara korupsi?. Apa dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum?

Penggeledahan Untuk Penegakan Hukum Atau  ?

Pertanyaan pertama inilah yang sesungguhnya menjadi titik sentral dari seluruh rangkaian peristiwa di Cipete. Penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri bukan sekadar tindakan penyidikan biasa, melainkan menyentuh dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara-perkara besar.

Dalam keterangan resminya, Polri menyatakan penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation dan mencakup tiga klaster perkara, yakni dugaan korupsi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan PT PLN, dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penyidik juga menggeledah delapan lokasi, menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari beserta sejumlah dokumen, dan menegaskan bahwa setiap pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat dijerat dengan ketentuan mengenai obstruction of justice.

Dari sudut pandang hukum, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Selama dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, penggeledahan tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang luar biasa. Justru dalam perkara korupsi dan pencucian uang, penggeledahan sering kali menjadi instrumen penting untuk mengungkap aliran dana, hubungan antarpelaku, maupun dokumen yang selama ini tersembunyi.

Namun, dimensi persoalan berubah ketika penyidikan tidak hanya menyentuh dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara yang sebelumnya berada dalam ranah institusi penegak hukum. Di sinilah ruang interpretasi publik mulai terbuka. Sebagian melihatnya sebagai bukti bahwa tidak ada institusi yang kebal terhadap penegakan hukum.

Sebagian lainnya memandang peristiwa tersebut sebagai sinyal adanya dinamika hubungan antarpenegak hukum. Perbedaan persepsi itu adalah sesuatu yang wajar dalam masyarakat demokratis, tetapi tidak boleh berkembang menjadi kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang sah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, hubungan antarlembaga penegak hukum memang tidak selalu sederhana. Setiap institusi memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi pada saat yang sama saling mengawasi agar kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang. Pemikiran ini sejalan dengan gagasan Baron de Montesquieu dalam The Spirit of the Laws bahwa kekuasaan yang tidak diawasi cenderung melahirkan penyalahgunaan, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) agar setiap lembaga tetap bekerja dalam koridor hukum.

Dalam konteks ini, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan atau berkaitan dengan aparat penegak hukum bukanlah sesuatu yang otomatis mencerminkan konflik institusional. Ia juga dapat dipahami sebagai konsekuensi dari prinsip bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum (equality before the law).

Dalam ilmu politik, Samuel P. Huntington mengingatkan bahwa legitimasi institusi publik tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap cara kewenangan itu dijalankan. Oleh karena itu, apabila penyidikan yang sedang berlangsung tidak disertai komunikasi publik yang transparan, akurat, dan berbasis bukti, ruang kosong tersebut akan mudah diisi oleh spekulasi mengenai adanya rivalitas antarlembaga, konflik kepentingan, atau bahkan saling sandera antarpenegak hukum.

Di sinilah letak tantangan sesungguhnya. Publik tentu berhak mengetahui bahwa dugaan korupsi sedang diusut secara serius. Namun publik juga berhak memperoleh kepastian bahwa proses tersebut berlangsung secara independen, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum. Karena itu, yang harus menjadi ukuran bukanlah siapa institusi yang melakukan penyidikan atau siapa yang sedang diperiksa, melainkan apakah seluruh proses berjalan sesuai hukum acara, didukung alat bukti yang sah, menghormati asas praduga tak bersalah, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

Pada akhirnya, pertanyaan apakah penggeledahan ini merupakan penegakan hukum murni atau mencerminkan dinamika hubungan antarpenegak hukum belum dapat dijawab secara pasti hanya berdasarkan perkembangan yang diketahui publik saat ini. Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat ditemukan melalui proses hukum yang terbuka, pembuktian yang objektif, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelum itu terjadi, sikap yang paling tepat adalah mengawal proses penyidikan secara kritis namun tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, sehingga pemberantasan korupsi tidak terjebak dalam pertarungan persepsi, melainkan benar-benar berorientasi pada pencarian kebenaran dan keadilan.

Mengapa Menyasar Proses Penanganan Perkara Korupsi?

Apabila benar dugaan yang kini sedang diselidiki berkaitan dengan proses penanganan perkara korupsi, maka persoalannya telah bergeser jauh melampaui sekadar tindak pidana korupsi dalam pengertian konvensional. Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya besarnya kerugian negara atau nilai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, melainkan integritas sistem peradilan pidana itu sendiri. Sebab, ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi pada tahapan penegakan hukum, maka yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan terhadap mekanisme negara dalam menegakkan keadilan.

Dalam keterangan resminya, Polri menyatakan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya selama periode 2020–2025. Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa objek penyidikan bukan semata-mata dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara, melainkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara. Dengan kata lain, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pembuktian di pengadilan, maka persoalannya menyentuh jantung dari sistem penegakan hukum.

Inilah yang menjadikan perkara ini memiliki bobot yang berbeda dibandingkan perkara korupsi pada umumnya. Korupsi yang terjadi dalam proses penegakan hukum memiliki dampak berlapis. Ia bukan hanya merusak keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengubah arah penyidikan, memengaruhi proses pembuktian, mengaburkan pencarian kebenaran, bahkan membuka peluang bagi pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk menghindari proses hukum. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi komoditas yang dapat dipengaruhi oleh kekuasaan maupun kepentingan tertentu.

Fenomena seperti ini sesungguhnya telah lama menjadi perhatian para ahli hukum dan tata kelola pemerintahan. Jeremy Bentham, filsuf utilitarian asal Inggris, pernah menegaskan bahwa "Publicity is the very soul of justice." Keterbukaan, menurut Bentham, merupakan roh dari keadilan karena hanya melalui proses yang terbuka masyarakat dapat mengawasi apakah hukum dijalankan secara jujur dan adil. Apabila proses penanganan perkara dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai, maka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Louis D. Brandeis, hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang menyatakan, "Sunlight is said to be the best of disinfectants." Cahaya keterbukaan adalah cara paling efektif untuk membersihkan penyimpangan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, pengawasan publik, transparansi prosedur, dan akuntabilitas institusi merupakan benteng utama agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi ruang yang tertutup dan sulit dikontrol.

Perkara ini juga menghidupkan kembali pertanyaan klasik mengenai kerentanan proses penegakan hukum terhadap praktik suap dan penyalahgunaan pengaruh. Tidak ada sistem peradilan di dunia yang sepenuhnya kebal terhadap risiko tersebut. Yang membedakan satu negara dengan negara lain adalah kekuatan mekanisme pengawasannya. Oleh karena itu, isu yang patut didiskusikan bukan hanya apakah terdapat dugaan penyimpangan, melainkan apakah sistem pengawasan internal dan eksternal telah cukup efektif untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak penyalahgunaan kewenangan sejak dini.

Perspektif lain datang dari Francis Fukuyama, yang menekankan bahwa kapasitas negara tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas institusinya sendiri. Negara yang kuat bukanlah negara yang kebal terhadap penyimpangan, melainkan negara yang mampu mengoreksi penyimpangan melalui mekanisme hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara, apabila dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, justru dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas institusi penegak hukum.

Mengapa perkara-perkara yang berkaitan dengan proses penanganan hukum sering kali sulit terungkap? Salah satu jawabannya terletak pada karakteristik kejahatan itu sendiri. Dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum umumnya melibatkan aktor yang memahami prosedur, menguasai mekanisme administrasi, dan mengetahui cara menyembunyikan jejak.

Karena itu, pembuktiannya hampir selalu lebih rumit dibandingkan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek fisik atau pengadaan barang dan jasa. Kompleksitas tersebut menuntut penyidik bekerja dengan standar pembuktian yang tinggi, sekaligus mengharuskan semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai mengapa dugaan korupsi menyasar proses penanganan perkara sesungguhnya membawa kita pada refleksi yang lebih luas tentang kualitas negara hukum. Sebab, apabila hukum menjadi objek yang dapat diperjualbelikan, maka masyarakat kehilangan tempat terakhir untuk mencari keadilan.

Sebaliknya, apabila dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum dapat diusut secara terbuka, independen, dan berdasarkan pembuktian yang objektif, maka perkara ini bukan hanya menjadi ujian bagi individu-individu yang terlibat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat integritas sistem peradilan pidana Indonesia secara keseluruhan.

Dampak Kasus Penggeledahan

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu perkara korupsi tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak tersangka yang ditetapkan atau berapa besar aset yang berhasil disita. Ukuran yang jauh lebih mendasar adalah apakah proses penegakan hukum tersebut mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Sebab, dalam negara hukum, kepercayaan publik merupakan modal sosial yang tidak ternilai. Tanpa kepercayaan, setiap tindakan penegakan hukum betapapun sah secara procedural akan selalu dibaca melalui kacamata kecurigaan, kepentingan politik, atau rivalitas antarlembaga.

Dalam perkara yang sedang berkembang ini, terdapat sejumlah fakta yang secara alamiah membentuk persepsi publik. Polri menyatakan telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik juga mengumumkan penemuan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari beserta sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan.

Di sisi lain, beredar laporan mengenai dugaan ditemukannya uang dalam mata uang asing serta pemberitaan tentang puluhan orang berambut cepak yang disebut mendatangi Polda Metro Jaya. Namun, penting ditegaskan bahwa sebagian informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses hukum maupun konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Pada saat yang sama, Polri juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi penyidikan dapat diproses sebagai obstruction of justice.

Rangkaian peristiwa tersebut membuat perhatian publik tidak lagi semata-mata tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada cara perkara itu ditangani. Masyarakat mulai mengamati bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya, bagaimana komunikasi dilakukan kepada publik, serta apakah seluruh proses berlangsung secara profesional dan bebas dari intervensi. Dalam konteks seperti inilah, kepercayaan publik menjadi variabel yang sangat menentukan. Sebab, hukum bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan secara adil.

Pemikiran Tom R. Tyler, seorang pakar psikologi hukum dari Amerika Serikat, memberikan penjelasan yang relevan. Dalam teorinya mengenai procedural justice, Tyler berpendapat bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum lebih banyak dipengaruhi oleh keyakinan bahwa proses penegakan hukum berlangsung adil daripada oleh berat-ringannya sanksi yang dijatuhkan.

Dengan kata lain, masyarakat akan lebih mudah menerima hasil suatu perkara apabila mereka percaya bahwa proses penyidikannya dilakukan secara independen, transparan, dan menghormati hak setiap pihak. Sebaliknya, apabila proses tersebut dipersepsikan tidak adil, maka bahkan putusan yang benar secara hukum pun dapat kehilangan legitimasi di mata publik.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Francis Fukuyama, yang menempatkan kepercayaan (trust) sebagai fondasi utama bagi efektivitas institusi negara. Fukuyama menegaskan bahwa institusi yang kuat bukan hanya memiliki kewenangan yang besar, melainkan juga memperoleh legitimasi dari masyarakat karena bekerja secara konsisten, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik tidak lahir dari slogan atau pernyataan resmi, melainkan dibangun melalui rekam jejak integritas, keterbukaan, dan kesediaan setiap institusi untuk tunduk pada hukum yang sama.

Dalam perspektif yang lebih luas, Max Weber juga mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan dalam negara modern bertumpu pada kewibawaan hukum (legal-rational authority). Artinya, kewenangan aparat penegak hukum akan dihormati sejauh dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan atas dasar kekuatan, tekanan, ataupun kepentingan tertentu. Oleh karena itu, setiap dugaan yang menyentuh integritas aparat penegak hukum harus ditangani dengan tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi daripada perkara biasa, karena dampaknya tidak hanya mengenai individu yang diperiksa, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi secara keseluruhan.

Di sisi lain, pemberitaan mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang mendatangi Polda Metro Jaya maupun peringatan aparat mengenai obstruction of justice turut membentuk dinamika persepsi publik. Terlepas dari benar atau tidaknya laporan tersebut, masyarakat tentu berharap tidak ada bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Harapan itu merupakan sesuatu yang wajar, karena independensi penyidikan adalah syarat utama agar hasil akhirnya dapat diterima oleh semua pihak. Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak menjadikan informasi yang belum terverifikasi sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai adanya konflik atau pertarungan antarlembaga.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menjadi ujian bagi kemampuan aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga ujian bagi kemampuan seluruh institusi penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Apabila penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis alat bukti, terbuka terhadap pengawasan, serta menghormati asas praduga tak bersalah, maka apa pun hasil akhirnya akan memperkuat legitimasi negara hukum.

Sebaliknya, apabila prosesnya dipenuhi ketidakjelasan, minim transparansi, atau memunculkan kesan adanya standar ganda, maka yang tergerus bukan hanya citra satu institusi, melainkan juga keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.

Dalam konteks itulah, pertanyaan terpenting bukan lagi siapa yang akan menang atau kalah dalam perkara ini. Yang jauh lebih penting adalah apakah proses penegakan hukum mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa setiap dugaan diperiksa secara objektif, setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Karena pada akhirnya, aset paling berharga yang dimiliki negara hukum bukanlah kekuasaan untuk menghukum, melainkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum ditegakkan demi keadilan, bukan demi kepentingan siapa pun.