Jakarta, - Dalam percakapan politik Indonesia, istilah “presiden kuat” sering kali dicampuradukkan dengan “presiden dominan”. Keduanya disamakan dengan otoritarianisme alias tidak demokratis.
Padahal keduanya berbeda secara mendasar. Indonesia membutuhkan presiden yang kuat. Tetapi Indonesia juga harus berhati-hati agar kekuatan itu tidak berubah menjadi dominasi.
Presiden kuat adalah presiden yang memiliki legitimasi, kapasitas, keberanian, dan arah kebijakan yang jelas untuk menjalankan pemerintahan.
Ia mampu mengambil keputusan, menggerakkan birokrasi, mengoordinasikan kementerian, membangun koalisi politik, dan memimpin bangsa melewati masa sulit. Namun kekuatan itu bekerja di dalam batas konstitusi, bukan di atas konstitusi.
Presiden dominan berbeda. Presiden dominan bukan sekadar presiden yang efektif memimpin pemerintahan. Ia adalah presiden yang mulai menyerap terlalu banyak ruang politik ke dalam dirinya sendiri.
Parlemen melemah sebagai pengawas. Partai politik lebih sibuk mencari akses kekuasaan daripada memperjuangkan gagasan. Aparat hukum kehilangan jarak dari kepentingan politik.
Media turut ditundukkan melalui pemilikan oligarki. Sementara itu masyarakat sipil dianggap pengganggu. Oposisi tetap ada secara formal, tetapi kehilangan ruang yang bermakna.
Pembedaan ini penting karena Indonesia adalah negara yang terlalu besar, terlalu majemuk, dan terlalu kompleks untuk dipimpin oleh presiden yang lemah.
Bank Dunia mencatat Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, negara dengan lebih dari 17.000 pulau, dan masyarakat dengan lebih dari 300 kelompok etnis.
(World Bank) Dalam negara sebesar dan seberagam itu, fragmentasi bukan penyimpangan; ia adalah kenyataan permanen yang harus dikelola.
Maka sulit dihindarkan, Indonesia memerlukan presiden yang mampu menyatukan arah. Presiden tidak boleh hanya menjadi manajer harian pemerintahan.
Ia harus menjadi pemimpin strategis: menetapkan prioritas nasional, menjaga kesinambungan kebijakan, memilih orang-orang kompeten, mengatasi ego sektoral, dan memastikan negara tidak berjalan dalam banyak arah sekaligus.
Secara konstitusional, jabatan presiden Indonesia memang dirancang sebagai pusat kekuasaan pemerintahan.
UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar; Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat; masa jabatannya lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali; serta tersedia mekanisme pemberhentian melalui proses konstitusional.
(DPR RI) Dengan kata lain, konstitusi memberi presiden mandat kuat, tetapi sekaligus membatasinya.
Di sinilah letak keseimbangan yang harus dijaga. Presiden kuat diperlukan agar negara tidak lumpuh oleh tarik-menarik kepentingan.
Tetapi presiden dominan berbahaya karena negara bisa kehilangan mekanisme koreksi. Pemerintahan yang kuat masih mau diawasi. Pemerintahan yang dominan ingin semua pengawasan tunduk.
Dalam sistem politik Indonesia, risiko itu nyata. Kajian Thomas Pepinsky mengenai pemilu 2024 menyebut demokrasi Indonesia ditandai oleh koalisi pemerintahan yang besar, presidensi yang dominan, serta partai-partai yang lemah dalam perbedaan programatik.
Kajian itu juga menunjukkan bahwa pola koalisi besar memang dapat menstabilkan politik, tetapi berbiaya pada representasi, kompetisi, dan pembatasan kekuasaan eksekutif. (Sage Journals)
Artinya, presiden yang kuat dapat membuat pemerintahan berjalan. Tetapi ketika semua kekuatan politik utama masuk ke orbit presiden, demokrasi bisa kehilangan penyeimbang.
Kebijakan mungkin lebih cepat diputuskan, tetapi kritik menjadi lebih sepi. Keputusan lebih mudah disahkan, tetapi kesalahan lebih sulit dikoreksi. Stabilitas tampak terjaga, tetapi akuntabilitas perlahan menipis.
Presiden kuat menggunakan mayoritas politik untuk menjalankan agenda nasional. Presiden dominan menggunakan mayoritas politik untuk memperkecil ruang pengawasan. Presiden kuat menerima oposisi sebagai bagian sah dari demokrasi.
Presiden dominan melihat oposisi sebagai gangguan. Presiden kuat membangun kabinet yang loyal kepada tujuan negara. Presiden dominan membangun lingkaran kekuasaan yang loyal kepada dirinya.
Presiden kuat menghormati hukum bahkan ketika hukum membatasi langkahnya. Presiden dominan memakai hukum secara selektif untuk menekan lawan dan melindungi kawan.
Perbedaan ini juga terlihat dalam sikap terhadap kritik. Presiden kuat tidak selalu menyukai kritik, tetapi ia memahami bahwa kritik adalah sistem peringatan dini. Kritik dari masyarakat sipil, kampus, media, oposisi, dan lembaga pengawas membantu negara menemukan kesalahan sebelum terlambat.
Presiden dominan justru berusaha membuat kritik mahal: mahal secara politik, mahal secara hukum, mahal secara sosial, atau mahal secara ekonomi.
Di tengah perubahan besar dunia, Indonesia memang tidak boleh dipimpin secara ragu-ragu. Persaingan geopolitik, transisi energi, disrupsi teknologi, kecerdasan buatan, krisis pangan, perubahan iklim, migrasi industri, dan kompetisi ekonomi global membutuhkan kepemimpinan yang cepat membaca keadaan.
Presiden yang lemah akan membuat Indonesia sekadar bereaksi terhadap perubahan. Presiden yang kuat dapat membuat Indonesia ikut membentuk perubahan.
Namun perubahan besar juga sering menjadi alasan bagi konsentrasi kekuasaan. Dalihnya selalu terdengar masuk akal: negara harus cepat, oposisi menghambat, kritik mengganggu, prosedur memperlambat, lembaga pengawas tidak memahami urgensi.
Di titik inilah presiden kuat bisa tergelincir menjadi presiden dominan. Demokrasi tidak mati hanya karena kudeta; ia juga bisa melemah karena kekuasaan yang dipusatkan secara bertahap atas nama efektivitas.
Laporan V-Dem tentang demokrasi menekankan bahwa demokrasi liberal tidak cukup hanya memiliki pemilu, tetapi juga memerlukan kebebasan sipil, supremasi hukum, serta pengawasan yang berfungsi atas kekuasaan eksekutif oleh legislatif dan yudikatif.
V-Dem juga mencatat adanya kemunduran demokrasi global dalam beberapa dekade terakhir. (V-Dem) Ini menjadi peringatan bahwa tantangan Indonesia bukan hanya memilih pemimpin yang mampu memerintah, tetapi memastikan kemampuan memerintah itu tidak menghancurkan mekanisme pengawasan.
Maka masyarakat politik Indonesia perlu memiliki bahasa bersama untuk membedakan keduanya. Jangan semua ketegasan dicurigai sebagai otoritarianisme.
Tetapi jangan pula semua konsentrasi kekuasaan diterima sebagai syarat kemajuan. Demokrasi yang dewasa tidak takut kepada presiden kuat. Yang ia tolak adalah presiden yang tidak mau dibatasi.
Ada beberapa pertanyaan sederhana yang dapat dipakai publik untuk membedakannya.
Apakah kekuatan presiden membuat negara lebih mampu menyelesaikan masalah, atau hanya membuat kritik lebih sulit terdengar?
1. Apakah koalisi politik dibangun untuk menjalankan agenda kebijakan, atau sekadar untuk menghilangkan opposes?
2. Apakah parlemen masih berani mengawasi pemerintah, atau hanya menjadi ruang pengesahan?
3. Apakah lembaga hukum dapat menyentuh orang dekat kekuasaan, atau hanya tajam kepada lawan politik?
4. Apakah media dan masyarakat sipil masih bebas mengkritik tanpa takut dibalas?
5. Apakah presiden menyiapkan institusi agar negara tetap kuat setelah ia pergi, atau menyiapkan jaringan agar pengaruh pribadinya tetap berlanjut?
Pertanyaan-pertanyaan di atas lebih penting daripada sekadar memuji atau membenci seorang presiden. Indonesia tidak boleh terjebak dalam politik personal yang melihat pemimpin sebagai penyelamat tunggal atau musuh tunggal.
Yang harus dibangun adalah ukuran kelembagaan: seberapa jauh kekuasaan mampu bekerja, dan seberapa jauh kekuasaan tetap dapat dikontrol.
Presiden kuat bukan ancaman bagi demokrasi apabila kekuatannya lahir dari mandat rakyat, dijalankan melalui hukum, diuji oleh kritik, diawasi parlemen, dikoreksi pengadilan, dan dibatasi masa jabatan. Presiden dominan menjadi ancaman karena ia membuat semua instrumen itu tunduk pada pusat kekuasaan.
Indonesia membutuhkan efektivitas, tetapi bukan efektivitas yang membungkam. Indonesia membutuhkan stabilitas, tetapi bukan stabilitas yang dibeli dengan melemahkan oposisi.
Indonesia membutuhkan kecepatan, tetapi bukan kecepatan yang menabrak hukum. Indonesia membutuhkan persatuan, tetapi bukan persatuan yang memaksa semua suara menjadi seragam.
Tugas besar Indonesia bukan memilih antara demokrasi lemah dan kekuasaan dominan. Tugas kita adalah membangun demokrasi yang efektif: presiden cukup kuat untuk memimpin perubahan, tetapi institusi cukup kuat untuk mengawasi presiden.
Pada akhirnya, presiden kuat adalah kebutuhan negara. Presiden dominan adalah risiko negara. Presiden kuat memperbesar kapasitas Indonesia menghadapi dunia. Presiden dominan memperkecil kapasitas Indonesia mengoreksi dirinya sendiri.
Di masa perubahan besar seperti sekarang, bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang tegas, strategis, dan berani.
Tetapi justru karena itu, bangsa ini juga membutuhkan masyarakat politik yang waspada, dewasa, dan mampu berkata: kita mendukung presiden yang kuat, tetapi kita tidak menyerahkan republik kepada kekuasaan yang dominan.