DPR: Penerapan Potongan Ojol 8 Persen Harus Berpihak ke Mitra Ojol

Jakarta, - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem, Erna Sari Dewi, mengkritik implementasi kebijakan penurunan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen yang hanya diterapkan pada layanan angkutan penumpang roda dua. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menjadi sekadar pencitraan apabila mayoritas pendapatan mitra pengemudi masih berasal dari layanan yang tetap dikenai potongan jauh lebih tinggi.

“Jangan membangun harapan seolah-olah pemerintah sudah berpihak kepada pengemudi ojol, tetapi dalam praktiknya yang mendapatkan manfaat hanya sebagian kecil layanan. Yang dirasakan pengemudi setiap hari adalah pendapatan yang masuk ke kantong mereka, bukan sekadar angka yang diumumkan dalam konferensi pers,” tegas Erna kepada Wartawan, Jumat (26/06/2026).

Menurut Erna, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar pengemudi kini memperoleh penghasilan utama dari layanan pengantaran makanan, barang, dan berbagai layanan berbasis aplikasi lainnya. Apabila layanan-layanan tersebut tetap dikenai potongan yang tinggi, maka penurunan potongan menjadi 8 persen pada layanan angkutan penumpang praktis tidak memberikan perubahan signifikan terhadap kesejahteraan pengemudi.

“Kalau sebagian besar order tetap dipotong 15, 20, bahkan lebih dari itu, lalu yang diturunkan hanya layanan yang porsinya semakin kecil, maka substansi kebijakan ini patut dipertanyakan. Jangan sampai yang berubah hanya narasinya, sementara realitas penghasilan pengemudi tetap sama.”

Sebagai mitra kerja Kementerian Perhubungan, Erna meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan kebijakan, tetapi memastikan seluruh perusahaan aplikator menjalankan semangat perlindungan terhadap mitra pengemudi secara konsisten dan tidak mencari celah melalui pengelompokan jenis layanan.

“Regulasi tidak boleh membuka ruang bagi praktik yang secara formal mematuhi aturan, tetapi secara substansi menghindari tujuan kebijakan. Negara harus hadir memastikan tidak ada celah yang merugikan jutaan mitra pengemudi.”

Erna juga mengingatkan bahwa hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi selama ini masih ditandai oleh ketimpangan posisi tawar. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi benar-benar menciptakan keseimbangan, bukan sekadar menjadi legitimasi atas praktik bisnis yang tetap membebani pengemudi.

“Kita tentu mendukung inovasi digital dan pertumbuhan ekonomi platform. Namun, pertumbuhan itu tidak boleh dibangun di atas beban yang terus dipikul oleh para mitra pengemudi. Kesejahteraan mereka harus menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan, bukan hanya pertumbuhan transaksi atau keuntungan perusahaan.”

Komisi V DPR RI, lanjut Erna, akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tujuan perlindungan terhadap mitra pengemudi benar-benar terwujud. Pemerintah juga didorong segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema potongan pada seluruh jenis layanan, bukan hanya layanan angkutan penumpang.

“Kalau memang semangatnya melindungi pengemudi, maka perlindungan itu harus berlaku utuh. Jangan setengah-setengah. Jangan sampai publik melihat ada keberpihakan di atas kertas, tetapi para pengemudi tetap membawa pulang penghasilan yang tidak jauh berbeda dari sebelumnya,” tutupnya.