[INTRO]
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk protes atas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, meski telah berstatus tersangka sejak 2023 dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
ARUKKI membandingkan penanganan perkara Firli dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, yang menurut mereka telah berujung pada penahanan dan pelimpahan tersangka ke kejaksaan. Ketua Umum ARUKKI, Marselinus, menegaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut bertujuan mendorong penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). "Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika pihak lain dapat ditahan dan diproses hingga tahap pelimpahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, terlebih status tersangkanya telah ditetapkan sejak 2023," ujar Marselinus, Kamis (25/6) dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, sikap Firli yang disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan semestinya menjadi pertimbangan penyidik untuk menerapkan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Penyidik harus serius dan profesional. Segera penuhi petunjuk, lakukan penahanan, kemudian limpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada penuntut umum. Jangan sampai berkas hanya bolak-balik tanpa kepastian hukum," kata Edwin, perwakilan ARUKKI.
Sidang perdana perkara praperadilan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Namun, persidangan ditunda hingga 6 Juli 2026 karena pihak termohon, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, tidak menghadiri persidangan. ARUKKI menilai penanganan perkara terhadap Firli Bahuri berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum. Organisasi tersebut menyoroti belum adanya tindakan penangkapan maupun penahanan terhadap Firli, meskipun telah menyandang status tersangka selama hampir tiga tahun.
ARUKKI berharap proses praperadilan tersebut dapat mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas penyelesaian perkara yang menjerat Firli Bahuri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.