Somasi Diabaikan, 10 Jemaah Travel Umrah Melaporkan PT ACW ke Polisi

Jakarta, - Sebanyak 10 orang jemaah umrah resmi mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah, PT ACW Tour & Travel.

Laporan tersebut resmi diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4587/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum para jemaah, Rusdiansyah menjelaskan, langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun somasi yang dilayangkan sebelumnya sama sekali tidak membuahkan hasil.

Para pelapor merupakan jemaah Umrah Syawal 2026 yang berangkat melalui PT ACW Tour & Travel periode 29 Maret hingga 6 April 2026. Di awal, seluruh jemaah diklaim telah melunasi biaya paket umrah sebesar Rp27 juta per orang sesuai kesepakatan.

Nahas, alih-alih beribadah dengan tenang, saat berada di Arab Saudi para jemaah justru ditodong dana tambahan sebesar Rp3 juta per orang. Pihak travel berdalih uang tersebut untuk biaya perubahan tiket kepulangan akibat adanya kendala penerbangan.

“Permintaan tambahan biaya tersebut, menurut para jemaah dilakukan saat mereka masih berada di Mekkah dan dalam kondisi tidak memiliki kepastian mengenai jadwal kepulangan ke Indonesia,” jelas Rusdiansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Juni 2026.

Di bawah tekanan dan rasa khawatir telantar, pada 4 April 2026, sejumlah peserta umrah akhirnya terpaksa menyetorkan uang tambahan dengan total mencapai Rp10,5 juta.

Para jemaah menegaskan pembayaran tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa. Sebab, pihak travel mengancam tiket kepulangan tidak dapat dijamin apabila uang tambahan itu tidak segera dibayarkan.

Parahnya lagi, selama di Arab Saudi para jemaah terus diselimuti ketidakpastian akibat informasi jadwal penerbangan yang berubah-ubah dari pihak travel.

Sebelum menggelinding ke ranah hukum, kubu jemaah sebenarnya telah melayangkan Somasi I pada 18 Mei 2026 dan Somasi II pada 11 Juni 2026. Mereka menuntut pengembalian dana tambahan, kejelasan pengelolaan tiket, serta desakan permohonan maaf secara terbuka dari pihak travel. Sayangnya, somasi tersebut hanya dianggap angin lalu.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan," tegas Rusdiansyah.

"Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap, hak-hak jemaah memperoleh perlindungan hukum yang semestinya, dan tidak ada lagi korban-korban selanjutnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT ACW Tour & Travel untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan resmi terkait laporan tersebut.