Pius Lustrilanang, Aktivis Reformasi 1998

Libur Sekolah dan Kesempatan Menata Ulang SPPG Nasional

Jakarta, - Libur sekolah tahun ini menghadirkan kesempatan yang sangat penting bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Untuk pertama kalinya sejak program berkembang dalam skala nasional, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa mengganggu pelayanan kepada jutaan penerima manfaat.

Kesempatan tersebut menjadi semakin relevan karena Badan Gizi Nasional (BGN) memanfaatkan masa libur sekolah untuk mengaudit SPPG yang telah beroperasi, memastikan fasilitas memenuhi standar operasional, serta meninjau kembali berbagai aspek pendukung pelaksanaan program.

Langkah ini menandai perubahan fokus yang penting. Setelah melalui fase ekspansi yang sangat cepat, tantangan berikutnya bukan lagi membangun sebanyak mungkin dapur, melainkan memastikan bahwa kapasitas yang telah terbentuk benar-benar memenuhi standar dan mampu memberikan pelayanan terbaik.

Dalam konteks itulah masa libur sekolah memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar jeda kegiatan belajar mengajar.

Masa ini memberikan kesempatan bagi negara untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah seluruh SPPG yang saat ini beroperasi memang layak dipertahankan sebagai bagian dari sistem pelayanan nasional?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena saat ini terdapat sekitar 27 ribu SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama, kebutuhan nasional diperkirakan berada pada kisaran sekitar 21 ribu SPPG.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan utama yang dihadapi pemerintah bukan lagi kekurangan kapasitas, melainkan bagaimana memastikan bahwa kapasitas yang telah tersedia benar-benar memenuhi standar, berada di lokasi yang dibutuhkan, dan mampu bekerja secara efektif.

Karena itu, fokus utama konsolidasi harus diarahkan kepada SPPG yang telah beroperasi. Negara tidak mungkin menentukan arah pengembangan program sebelum mengetahui kualitas fasilitas yang saat ini telah menjadi bagian dari sistem.

Sebelum berbicara mengenai tambahan kapasitas, pemerintah harus terlebih dahulu memperoleh gambaran yang akurat mengenai kondisi riil jaringan pelayanan yang sudah ada.

Urgensi evaluasi tersebut juga tercermin dari pengalaman program selama ini.

Data BGN menunjukkan bahwa sejak MBG berjalan pada Januari 2025 hingga Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah mengalami suspend, sementara lebih dari 2.200 SPPG masih berada dalam status suspend karena belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Suspend diberikan karena berbagai alasan, mulai dari ketidaksesuaian fasilitas dengan standar teknis, kelemahan dalam pelaksanaan prosedur operasional, persoalan administrasi dan pelaporan, hingga temuan yang berkaitan dengan keamanan pangan dan tata kelola operasional.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan terhadap standar bukanlah kasus yang bersifat insidental. Sebaliknya, pengawasan kualitas merupakan kebutuhan yang melekat dalam pengelolaan sistem pelayanan publik berskala nasional.

Dalam sistem sebesar MBG, kualitas tidak dapat dijaga hanya melalui verifikasi pada saat awal operasional. Kualitas harus dipastikan melalui pengawasan yang berlangsung secara terus-menerus.

Di sinilah audit menemukan makna strategisnya. Pertanyaan yang harus dijawab bukan berapa banyak dapur yang telah beroperasi, melainkan berapa banyak dapur yang layak tetap beroperasi.

Dalam tata kelola yang sehat, kelayakan operasional bukan status yang diberikan sekali untuk selamanya. Kelayakan operasional adalah status yang harus terus dipertahankan dan dibuktikan melalui evaluasi berkala.

Prinsip tersebut berlaku di hampir seluruh sektor pelayanan publik. Rumah sakit menjalani akreditasi ulang secara periodik. Perguruan tinggi mengikuti proses reakreditasi.

Berbagai institusi pelayanan lainnya juga berada dalam pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan tetap dipenuhi dari waktu ke waktu. Karena itu, audit terhadap SPPG tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian normal dari mekanisme pengendalian mutu.

Namun audit kali ini memiliki dimensi yang lebih penting. Munculnya dugaan persoalan tata kelola pada level pengambilan keputusan program membuat kebutuhan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh menjadi semakin besar.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak cukup hanya melanjutkan pola pengawasan yang telah berjalan. Audit harus dilakukan secara lebih ketat, lebih objektif, dan didukung tata kelola yang lebih kuat agar hasilnya benar-benar mampu memulihkan kepercayaan terhadap sistem.

Karena itu, audit selama masa libur sekolah tidak boleh dipahami sekadar sebagai pemeriksaan administratif rutin.

Audit harus menjadi kesempatan untuk menguji kembali efektivitas seluruh sistem pengendalian yang selama ini berjalan, mulai dari standar operasional, mekanisme pengawasan, proses evaluasi, hingga tindak lanjut atas berbagai temuan yang pernah muncul.

Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa seluruh mekanisme pengawasan bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam setiap proses evaluasi yang objektif, hasilnya hampir selalu mengarah pada tiga kemungkinan. Ada SPPG yang memenuhi seluruh persyaratan dan layak dipertahankan.

Ada SPPG yang masih dapat diperbaiki dalam jangka waktu tertentu. Namun ada pula SPPG yang memiliki persoalan mendasar sehingga tidak lagi memenuhi standar yang ditetapkan.

Apabila audit menemukan SPPG yang tidak memenuhi Juknis BGN dan secara teknis tidak memungkinkan untuk diperbaiki secara memadai, pemerintah harus berani mengambil keputusan untuk menutupnya.

Langkah tersebut bukan bentuk hukuman terhadap pengelola. Langkah tersebut merupakan konsekuensi logis dari penerapan standar yang sama kepada seluruh pihak.

Program publik tidak boleh mempertahankan fasilitas yang tidak memenuhi standar hanya karena fasilitas tersebut telah lebih dahulu beroperasi. Jika prinsip itu dibiarkan berlaku, audit akan kehilangan maknanya dan berubah menjadi formalitas administratif tanpa dampak nyata terhadap kualitas pelayanan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan konsolidasi bukanlah jumlah fasilitas yang diperiksa atau banyaknya laporan yang dihasilkan.

Ukurannya adalah kemampuan pemerintah menggunakan momentum ini untuk memastikan bahwa setiap SPPG yang tetap berada di dalam sistem benar-benar memenuhi standar dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Itulah makna sesungguhnya dari masa konsolidasi yang sedang dijalankan BGN. Bukan sekadar menghentikan sementara operasional selama libur sekolah, melainkan memanfaatkan jeda tersebut untuk menata ulang kualitas layanan, memperkuat tata kelola, dan memulihkan kepercayaan terhadap sistem.

Sebab dalam tata kelola yang sehat, status operasional bukan hak yang berlaku selamanya. Status operasional adalah amanah yang harus terus-menerus dipertahankan dan dibuktikan.