"Penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Selain itu, KPK pada Senin (15/6) dan Selasa (15/6) memasang tanda penyitaan di tiga toko waralaba milik Fadia. KPK meminta pihak terkait tidak merusak plang penyitaan tersebut.
"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon," jelasnya.
Terkait kasus ini, KPK pada Rabu (17/6) kemarin juga memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben Prabu Faza (RPF). KPK mendalami soal pembelian aset tanah oleh Fadia seluas 1 hektare.
"Pemeriksaan penyidik kepada para saksi diantaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10 ribu m2," ungkapnya.