Penangkapan terhadap F dilakukan pada Selasa (19/5) pekan lalu. Operasi ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Satresmob Bareskrim Polri dan Polres Barelang.
"Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Kasus ini bermula dari modus penukaran mata uang asing atau valas. Tersangka F diduga menawarkan jasa penukaran dolar AS kepada korban yang merupakan temannya.
"Pelaku dan korban kenal, sehingga pada saat pelaku mau transaksi valas dia minta korban untuk membiayai terlebih dahulu," ungkap Arsya.
Korban kemudian mentransfer uang dengan total senilai Rp 1.269.000.000 kepada pelaku. Namun, setelah uang diterima, pelaku tidak kunjung memberikan dolar yang dijanjikan.
"F sempat berjanji mengembalikan uang itu, namun janji itu tak kunjung ditepati," beber Arsya.
Arsya mengatakan pelaku terus menghindar dan tidak menepati janjinya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. "Pelaku karena tahu sudah dilaporkan oleh korban ke polisi, yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta," tutur Arsya.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 27 Mei 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di Lubukbaja Kota, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan," jelas Arsya.