Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar Tambah 4 Orang, Ada Analis ESDM

Jakarta, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025. Salah satu tersangka merupakan oknum pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan penyitaan sejumlah dokumen elektronik.

"Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025," kata Anang melalui keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Keempat tersangka adalah:

1. YA selaku Komisaris PT QSS;

2. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;

3. HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;

4. AP selaku Direktur PT QSS.

Anang menjelaskan, kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang tambang bauksit diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Meski memiliki izin resmi di suatu wilayah, faktanya PT QSS justru melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan penyitaan sejumlah dokumen elektronik (dok Kejagung)

Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.

"Faktanya kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan adanya praktik suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.

"Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum," jelasnya.