Jakarta, - Saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2026.
Rekrutmen ini dibuka untuk beberapa posisi, mulai dari tenaga desain grafis, fotografer, hingga tenaga penyuluh perlindungan saksi dan korban.
Lowongan PJLP LPSK 2026 ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan umum maupun khusus sesuai formasi yang dilamar.
Penempatan kerja tersedia di LPSK Pusat serta perwakilan daerah.
Jenis dan Jumlah Kebutuhan PJLP
Berikut rincian formasi yang dibuka:
- Tenaga Desain Grafis: 1 orang (LPSK Pusat)
- Tenaga Fotografer: 1 orang (LPSK Pusat)
- Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 2 orang (Perwakilan LPSK Jawa Tengah)
- Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 1 orang (Perwakilan LPSK Jawa Timur)
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki pendidikan dan/atau pengalaman sesuai jenis PJLP yang dilamar
- Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan mematuhi ketentuan di LPSK
- Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
- Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK
Persyaratan Khusus Tenaga Desain Grafis:
- Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis/Media Kreatif
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang desain grafis/Desain Komunikasi Visual
- Domisili Jabodetabek
- Memiliki keahlian desain grafis/desain visual, dan dapat menggunakan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, Capcut, dan sebagainya
- Memiliki pengalaman mengelola media sosial (Instagram, Facebook, Tiktok)
- Memiliki pengetahuan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan/AI
Persyaratan Khusus Tenaga Fotografer:
- Pendidikan minimal S1 Ilmu Komunikasi/Jurnalistik atau bidang relevan
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fotografi, jurnalistik, atau publikasi media
- Menguasai teknik fotografi dan proses editing foto menggunakan perangkat lunak seperti Adobe Photoshop dan Adobe Lightroom
- Memahami standar foto jurnalistik dan kebutuhan dokumentasi instansi pemerintah
- Memahami teknis penulisan berita (straight news, caption, foto, dan rilis singkat)
- Mampu menghasilkan konten visual yang layak publikasi untuk media massa dan media sosial
- Menguasai dasar videografi dan editing video
- Memiliki portofolio karya fotografi (wajib dilampirkan)
- Memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah atau lembaga publik
Persyaratan Khusus Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban:
- Melaksanakan penyuluhan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK
- Melaksanakan penyusunan surat keputusan sesuai dengan hasil SMPL yang sesuai dengan NSPK
- Melaksanakan penyusunan surat pemberitahuan keputusan SMPL sesuai dengan NSPK
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi rekomendasi keputusan SMPL sesuai hasil keputusan dan sesuai dengan NSPK
- Melaksanakan penyusunan laporan data penerimaan permohonan dan putusan perlindungan yang sesuai dengan NSPK
- Melaksanakan penyusunan risalah permohonan perlindungan dan penghitungan penilaian ganti kerugian sesuai dengan NSPK
- Melaksanakan penyusunan data putusan permohonan perlindungan yang sesuai dengan NSPK
- Melaksanakan pendampingan dan advokasi perlindungan saksi dan korban sesuai dengan NSPK
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan disposisi/arahan atasan
Informasi selengkapnya di https://www.lpsk.go.id/publikasi.