Jakarta, - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (11/5/2026) malam.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan langsung penetapan tersebut dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan permohonan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dikabulkan dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi.
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar Purwanto dalam persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan Nadiem dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Majelis hakim menegaskan bahwa selama menjalani tahanan rumah, Nadiem wajib berada di kediamannya selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan meninggalkan rumah dengan alasan apa pun.
Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Selain itu, pengadilan membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik terhadap terdakwa apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga melarang Nadiem merusak, melepas, atau memanipulasi alat pemantau tersebut.
Tidak hanya itu, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1x24 jam setelah penetapan dibacakan.
Dalam penetapan tersebut, hakim juga melarang Nadiem menghubungi saksi maupun terdakwa lain yang terkait perkara, baik secara langsung maupun melalui berbagai sarana komunikasi.
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata hakim.
Selain pembatasan komunikasi, majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan atau wawancara kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Majelis hakim menegaskan, apabila terdakwa melanggar satu saja syarat yang telah ditetapkan, maka status penahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang menjerat Nadiem Makarim sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda persidangan lanjutan dalam waktu dekat.