Keterangan ini muncul dalam kronologi surat yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI dari Ikatan Alumni FK Unsri.
"Adanya beban kerja yang tidak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) dan pembiaran dokter internship bekerja tanpa supervisi dokter definitif, yang secara jelas melanggar aturan Kemenkes mengenai status dokter internship sebagai dokter magang, bukan pekerja tetap rumah sakit," demikian poin pertama yang tertera dalam surat, seperti dilihat detikcom Sabtu (1/5/2026).
Kedua, Ikatan Alumni FK Unsri mencatat adanya kelalaian medik dan pengabaian klinis. Hal ini dilatarbelakangi laporan almarhumah dr Myta, yang tetap dipaksa masuk yakni jaga malam meski kondisi tengah sesak napas berat hingga demam tinggi.
"Bahkan ditemukan fakta adanya saturasi oksigen yang menyentuh angka 80 persen sebelum akhirnya mendapatkan pengobatan yang layak."
Berdasarkan beberapa bukti yang diklaim didapatkan Ikatan Alumni FK Unsri, sejumlah oknum pembimbing juga disebut sengaja merahasiakan kondisi almarhumah agar masa internship tidak diperpanjang.
Dugaan bullying secara verbal juga dialami mendiang dr Myta.
"Narasi gaslighting yang menyerang mentalitas dokter internship seperti sebutan generasi Z lembek saat mereka menyuarakan hak dasar kesehatan," tutup poin kekhawatiran dugaan perundungan.
Karenanya, pihak Ikatan Alumni FK Unsri meminta Menkes untuk segera mengaudit secara menyeluruh wahana terkait.